Lihat ke Halaman Asli

Peran Pemerintah dalam Mengelola Plastik Sekali Pakai

Diperbarui: 13 Juni 2023   02:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kantong plastik merupakan barang yang sangat mudah ditemui di berbagai tempat perbelanjaan. Sampah plastik dapat bertahan hingga bertahun- tahun sehingga menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. Sampah plastik yang dibakar akan menghasilkan gas yang mencemari udara dan membahayakan pernafasan manusia jika sampah plastik ditimbun dalam tanah maka akan mencemari tanah yang dapat mempengaruhi air tanah. Plastik diperkirakan membutuhkan 100 sampai 500 tahun untuk bisa terdekomposisi dengan sempurna.

Permasalahan plastik di Indonesia sudah   mengkhawatirkan   terlihat dari sampah plastik yang terus bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta selama periode Oktober hingga Desember 2021, volume sampah yang diangkut dari sungai di Jakarta itu setara dengan 2,5 kali bangunan Monas. Hal tersebut merupakan salah satu alasan utama penyebab banjir dan sebagian besar sampah tersebut adalah plastik. Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/tahun. Sebanyak 3,2 juta ton sampah plastik dibuang ke laut (Karuniastuti,2013).

Meskipun memproduksi separuh plastik dunia, Asia tertinggal dalam upaya pengelolaan plastik dibandingkan dengan negara Eropa. Secara umum, Indonesia menempati urutan ke-16 di bawah Vietnam, Thailand, dan Malaysia. Masyarakat Eropa dan Amerika menggunakan sekitar 100 kilogram plastik di setiap tahunnya. Sementara masyarakat Asia menggunakan hingga 20 kilogram plastik per orang (Wahyuni & Winardi, 2022).

Salah satu siasat yang digunakan oleh pemerintah dalam penggunaan plastik dengan cara membuat kebijakan tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Menurut Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 berisi tentang himbauan untuk mengurangi sampah minimal hingga 30 persen dan meningkatkan pengelolaan sampah minimal 70 persen pada tahun 2025. 

Di Indonesia terdapat beberapa daerah yang sudah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Terdapat 22 kota yang menerapkan kebijakan larangan menggunakan kantong plastik yaitu Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Semarang, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Denpasar, Kendari, Ambon, Jayapura dan Papua (Mintarsih & Novrizal, 2016).

Sampah kantong plastik masih menjadi permasalahan besar di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari jumlah sampah plastik yang datang ke penampungan sampah tiap harinya. Sampah yang datang tersebut menambah volume sampah di tempat pengolahan sampah atau daur ulang. 

Tidak hanya peran pemerintah dalam membuat kebijakan tetapi pemerintah perlu mengedukasi lebih luas tentang pengaruh sampah plastik terhadap lingkungan. Selain itu dalam upaya pengurangan penggunaan plastik perlu didorong juga oleh peran masyarakat. Salah satu cara yang bisa masyarakat lakukan yaitu dengan cara terus berinovasi dalam mengolah limbah sampah plastik dan menggunakan plastik ramah lingkungan yang dapat terbuat dari singkong ataupun bahan alami lainnya yang mudah terurai.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline