Lihat ke Halaman Asli

Sismanu : FOKAN Lahir Atas Perintah Undang-Undang No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika

Diperbarui: 15 Juli 2015   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan generasi yang luar biasa bersifat internasional dan terorganisir. Dari sisi materi negara tidak dirugikan, tapi dari sisi keutuhan generasi bangsa, Negara dapat hancur karena narkoba. Narkoba sangat sulit diberantas karena adanya kepentingan bisnis. Setiap hari anak terbaik bangsa mati sia-sia karena korban narkoba, sehingga mengancam keutuhan generasi anak bangsa selanjutnya.

          Atas keprihatinan para Pimpinan organisasi anti narkoba yang ada di Indonesia khususnya di Jakarta dan sekitarnya, sepakat untuk menyatukan organisasi anti narkoba yang diprakarsai BNN. Maka lahirlah Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN)   

Fokan merupakan wadah berhimpun bagi organisasi anti narkoba yang ada di Indonesia. Fungsi Fokan tidak bedanya dengan KNPI, sama sama sebagai wadah berhimpun organisasi, KNPI dibidang kepemudaan sedangkan Fokan dibidang anti narkoba. Fokan Lahir diprakarsai oleh BNN atas Perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dimana pada Undang–undang tersebut, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif melakukan Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan terbukti dengan dibuatkan 1 (satu) BAB tersendiri, yaitu BAB XIII Pasal 104 - 108. 

Fokan didirikan oleh 25 (dua puluh lima) orang, mewakili 25 organisasi yang peduli/anti narkoba di Indonesia. Diantaranya: SAN, Gannas, Granat, Gepenta, GMDM, GAN, Gandakrim, Bersama, Pamitran, PKJS, Srikandi Foundation, Natura, Indonesia Benar, FKDM, FPPI, KNPI, Jaya Sakti, Ikatan Ketua RW/IKRW Jakarta dan lain–lain. 

Pendiri Fokan disebut Presidium Nasional adalah para Pimpinan Organisas/i Perwakilan LSM/Ormas/Yayasan atau badan/lembaga social lainnya yang Peduli/Anti Narkoba. Pendiri sepakat mensejajarkan posisinya “Berdiri sama tinggi duduk sama rendah” dengan bentuk kepemimpinan Kolektif Kolegial dan difasilitator oleh seorang Sekretais Jenderal Presidium 

          Seiring dengan berjalannya waktu, kini anggota Fokan terus bertambah (Jumlahnya tidak terbatas). Jika awal berdiri Fokan, yang tergabung hanya organisasi yang selama ini menjadi Binaan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) BNN, kini anggota Fokan sudah meliputi Binaan dari semua Deputi yang ada di BNN, yaitu: Deputi Pencegahan, Deputi Pemberantasan, Deputi Rehabilitasi dan Deputi Hukum dan Kerjasama serta organisasi dari kompunen anak bangsa lainnya yang peduli terhadap nasib anak bangsa dari bahaya narkoba. 

Antusias organisasi anti narkoba di Indonesia untuk bergabung di Fokan dapat dipahami, mengingat Fokan merupakan satu satunya Forum organisasi Anti narkoba di Indonesia yang lahirnya di Fasilitasi BNN dan anggota Presidiumnya dilantik dan dibina langsung oleh Kepala BNN.

Untuk mengajak masyarakat berperan aktif sesuai dengan amanah Undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Masyarakat perlu mengetahui pasal pasal dimaksud.

Pasal 104 : Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan                                pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline