Pimpinan DPR berjanji akan menindaklanjuti usulan Komisi II DPR RI yang meminta agar laporan keuangan dan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di audit Badan Pemeriksa Keuangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
·Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
·Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
·Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
·Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
·Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
·Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
·Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dengan tugas dan wewenang tersebut, KPU mempunyai peran yang penting dalam terselenggarakannya pemilihan umum di Indonesia yang jujur dan adil. Namun diketahui bahwa dana membengkak menjadi Rp7 triliun dari penganggaran sebelumnya sebesar Rp4 triliun.Oleh sebab itu perlu dilakukan audit terhadap KPU.
DPR akan segera memanggil BPK pada hari Kamis mendatang.Demikian disampaikan Ketua DPR RI, Setyo Novanto di gedung DPR RI Senayan, Jakarta hari ini (Senin, 25/5).
"Ada surat dari Komisi II minta audit BPK atas KPU baik kinerja maupun keuangan. Karena itu masukan dari Komisi II yang sudah melalui rapat internal, pimpinan DPR sudah membuat surat langsung pada BPK untuk menindaklanjuti hal itu," terangnya.
Dengan surat tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan segera menindaklanjuti permintaan audit dana Pilkada serentak di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, dana tersebut membengkak menjadi Rp7 triliun dari penganggaran sebelumnya sebesar Rp4 triliun.
"Kita sudah terima surat permintaan dari DPR Selasa (26/5) sore. Besok kita ke DPR jam 13.00 WIB untuk melakukan konsultasi," ujar anggota BPK, Achsanul Qosasi kepada VIVA.co.id, Rabu, 27 Mei 2015.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan telah menerima usulan dari Komisi II untuk mengaudit anggaran KPU. Rencananya, Kamis besok DPR akan mengundang BPK untuk membahas hal tersebut. "Kita harapkan dalam rapat paripurna pimpinan komisi hadir, karena ada yang akan disampaikan," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 25 Mei 2015.
Sejumlah permasalahan KPU yang mendapat sorotan antaran lain soal kendaraan kampanye, pengamanan kepolisian, serta penganggaran. Permintaan audit ke BPK diharapkan mampu mengurangi masalah KPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mendesak BPK melakukan audit kinerja dan keuangan KPU. Hal itu dilakukan terkait membengkaknya anggaran Pilkada serentak. "Awalnya kan anggaran Rp4 triliun, tapi kenapa sekarang naik hampir Rp7 triliun. Ada kenaikan hampir Rp3 triliun. Itu jumlahnya besar. Katanya kan mau efisien," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.
Rambe mengatakan, KPU tidak boleh menolak audit yang dilakukan BPK. Sebab, untuk pencairan dana Pilkada, menurut Rambe, KPU memerlukan komisi II. "Jangan salahkan kami bila tidak keluar sebelum diaudit."
Pihak KPU sendiri mengijinkan dilakukannya proses audit.
"Audit dana pilkada merupakan keharusan, dan pengaturannya sudah ada. Semakin cepat auditur terlibat dalam pengelolaan dana pilkada semakin baik," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Selasa (26/5/2015).
Husni mengatakan, soal anggaran Pilkada yang membengkak dari perkiraan Komisi II sehingga jadi alasan DPR mendorong audit, menurut Husni anggaran itu disesuaikan dengan kebutuhan Pilkada tiap daerah.
"Anggaran yang lebih besar disebabkan biaya kampanye ditanggung APBD, jumlah unit kecamatan dan/atau desa/kelurahan dan/atau TPS lebih banyak karena pemekaran, kenaikan harga barang dalam 5 tahun dan lain-lain. Hasil audit akan menemukan jawabannya," papar mantan komisioner KPU Sumbar itu.
"Pemda dan KPU di daeah yang paling tahu tentang hal itu. Kalau ada yang lebih, silakan dikurangi," imbuhnya.
Husni enggan mengomentari soal motif politis Komisi II yang diduga sebagai bagian dari 'dendam' karena menolak menerima rekomendasi Panja komisi II soal 'putusan pengadilan terakhir'. Bagi Husni, audit itu niat mulia.
"Usulan mengaudit itu niat mulia, dan sejalan dengan Undang-undang," tegas Husni.
Disepakati seluruh fraksi, Komisi II meminta pimpinan DPR menyampaikan permintaan agar BPK mengaudit kinerja dan keuangan KPU. Meski ikut sepakat, namun PKB kaget pimpinan Komisi II mendorong audit kinerja dan keuangan itu dilakukan dalam waktu dekat. Muncul dugaan dorongan audit kinerja dan keuangan itu karena penolakan KPU terhadap rekomendasi Komisi II.
Dengan dilakukannya proses audit ini diharapkan akan mengurangi atau bahkan meniadakan masala KPU dalam melaksanakan tugas-tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan Pilkada yang akan datang.
Hendaknya proses audit dilakukan memang untuk mengawasi kinerja KPU dan memperbaiki atau menambah sistem yang telah ada agar menjadi lebih baik bukan untuk tujuan lain yang mungkin hanya menguntungkan untuk individu atau golongan tertentu saja.
SUMBER :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/631030-penuhi-permintaan-dpr--bpk-akan-audit-kpu
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum
Siska Yohana A.
2013017043
A2
Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H