Lihat ke Halaman Asli

Siska PramudyaAngraeni

Mahasiswa Pascasajarna Agribisnis UMM

Mengawal Lahan Tani dalam Gempuran Lahan Properti

Diperbarui: 26 Mei 2023   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pertanian menjadi hal yang sangat penting bagi suatu negara. Dukungan pertanian sebagai sektor dalam ketahanan pangan menjadi hal penting untuk diutamakan. Akan tetapi di Indonesia saat ini pertanian seperti menjadi sektor kesekian dan kurang diutamakan dalam hal pembangunannya. 

Masalah – masalah sektor pertanian saat ini menjadi semakin kompleks. Tentu saja menjadikan petani sebagai pemeran utama jalannya sektor ini menjadi semakin terhimpit. Peraturan perundang – undangan yang ada menjadikan semakin sempitnya ruang gerak para pelaku di sektor pertanian ini. Hal ini menjadikan banyak pihak memilih untuk meninggalkan sektor yang seharusnya menjadi tumpuan utama kehidupan. 

Tanpa adanya pertanian maka akan terjadi gejolak yang sangat besar tentang ketahanan pangan. Permasalahan pertanian yang dihadapi selain karena dukungan pupuk yang semakin sulit diperoleh subsidinya adalah lahan yang semakin habis. 

Lahan yang beralih fungsi menjadi bangunan dan atau digunakan untuk kepentingan yang lain menjadi pilihan yang dijalankan para pelaku usahatani terutama petani itu sendiri. Lahan yang dijual ke developer maupun investor menjadi hal yang lumrah ditemui saat ini. 

Padahal lahan – lahan yang dijual tersebut merupakan lahan potensial yang subur dan memiliki produktivitas yang baik jika ditanami. Alasan klasik yang menjadikan petani atau pemilik lahan tani menjual lahannya adalah tidak adanya penerus dan biaya usaha tani yang semakin melambung. 

Jaminan kesejahteraan lewat usahatani seperti tidak menjanjikan harapan yang baik bagi pelaku usahanya. Adanya kemudahan dan iming – iming harga tanah yang tinggi menjadikan petani atau pemilik lahan tani banyak tergiur nilai fantastis yang dijanjikan investor atau developer yang akan membeli tanah tersebut. Aturan tata kelola lahan pertanian juga seperti tidak berpengaruh terhadap menyempitnya lahan usahatani di Indonesia.

Peran Pemerintah Tak Cukup

Aturan – aturan pemerintah tentang alih fungsi lahan maupun tata ruang daerah seperti hanya menjadi catatan yang tak diperhatikan. Perijinan yang terkesan memudahkan dengan alasan potensi investasi untuk mendukung pendapatan daerah menjadikan semakin lemahnya lahan usahatani terlindungi. Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 41 Tahun 2009 agar dapat mengurangi laju konversi lahan. 

Dengan UU ini, seharusnya Bupati atau Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia  tidak mudah memberikan izin alih fungsi lahan pertanian di daerahnya. Saat ini banyak sawah dikepung bangunan. Lahan produktif banyak yang beralih fungsi, padahal kekurangan pangan adalah masalah besar.

Melihat fenomena tersebut, muncul keresahan dalam benak saya, apakah agenda pembangunan yang digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat harus mengorbankan sektor pertanian sebagai tumpuan ketahanan pangan ? 

Mengingat, pembangunan yang tidak meperhatikan dukungan pada pelaku usahatani justru akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan saat ini dan juga masa depan. Aturan yang jelas dan tegas dalam aturan tata ruang lahan tani perlu digalakkan. Karena jika tidak ada ketegasan dalam aturan tata ruang tersebut, maka bukan tidak mungkin lahan tani akan hilang dan terganti dengan lahan properti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline