Lihat ke Halaman Asli

Siska Astriani

Universitas Palangkaraya

Pandemi Covid-19 Merebak: Masyarakat Kecewa Ancam Mogok Kerja

Diperbarui: 16 Oktober 2023   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain tantangan dalam upaya penanganan Corona virus atau covid-19, ada hambatan lain yang memicu ketenangan pemerintah. Mogok kerja tidak hanya terjadi diindonesia, mogok kerja telah menjadi topik penting dalam berbagai sektor ekonomi di seluruh dunia. Tidak hanya sekali, para pekerja menuntut kondisi upah atau gaji  yang layak, hak hak para pekerja, kerja yang aman dan perlindungan kesehatan. Para pekerja merasa tidak aman Ketika berada ditempat kerja dan meminta agar ada keamanan yang kuat diberlakukan.

Pada bulan oktober 2020 berpuluh puluh ribu buruh datang dari Perusahaan atau  pabrik kecil maupun besar untuk berpartisispasi pada aksi mogok kerja nasional buruh yang ikut serta dalam rencana demo  sebagai tanda penolakan RUU Cipta Kerja. Dalam aksi nasional ini rakyat akan mengusung satu tuntutan, yaitu kepada DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan dan mengundangkan RUU Cipta Kerja. aksi ini kemudian akan dilaksanakan dengan aman dan tidak anarkis dan tentu saja dalam pengawasan pemerintah. Tujuan utama aksi ini yaitu untuk menuntut persoalan seperti pengurangan upah atau gaji karyawan.

RUU Cipta Kerja dituding tidak hanya akan membuat rugi para buruh, tapi juga akan merugikan nelayan, pelajar, mahasiswa dan para mayoritas Masyarakat lain. Dari pada menyetujui RUU Cipta Kerja Masyarakat meminta kepada pemerintah agar tidak melakukan sistem PHK dan mengambil hak para buruh dimasa pandemic covid. Selama lebih dari 2 tahun sejak munculnya covid 19, Masyarakat sudah mengalami berbagai tekanan, seperti pembatasan sosial, kerugian pada ekonomi, dan perubahan pada kegiatan sehari hari yang sering dilakukan. Akibatnya Masyarakat merasakan kekecewaan yang teramat dalam serta ketidakpuasan terhadap pemerintah karena lalai menangani permasalahan.

Pada saat yang sama pemerintah menanggapi masalah ini dengan meminta para buruh agar tidak melakukan mogok kerja pada kurun waktu yang lama, dalam situasi ini pemerintah khawatir dengan perekonomian Indonesia yang semakin menurun. Sebenarnya Mogok Kerja sudah memiliki ketentuan yang dimana dalam UU  dikatakan bahwa hak bagi para pekerja yang dilaksanakan secara tertib, damai , dan tentunya sah sebagai imbas dari gagalnya perundingan antara pekerja dan pihak perusahaan. Namun pemerintah memperkuat alasannya agar Masyarakat tidak melakukan mogok kerja karena dalam ketentuan tersebut jika mogok kerja dilakukan bukan karena kegagalan hasil perundingan maka aksi tersebut tidak akan di sahkan oleh pemerintah.

Sejak awal, terutama pada masa pandemic covid 19, perekonomian diindonesia sudah mengalami dampak buruk yang signifikan. Selain itu juga ancaman mogok kerja ini merupakan salah satu cara Masyarakat untuk menyuarakan ketidakpuasaanya terhadap pemerintah karena memaksa perubahan dalam kondisi kerja. Mogok kerja dilakukan karena beberapa alasan yang dialami oleh Masyarakat. yang pertama adalah pada kesejahteraan para pekerja, yang menjadi alasan utama pada permasalahan ini yaitu adalah kurang nya perlindungan terhadap virus dan beberapa pekerja yang kehilangan pekerjaan nya atau mendapatkan upah yang sangat rendah. Yang kedua terdapat perubahan pada kebijakan pemerintah dalam menangani krisis pada masa pandemic contohnya seperti membatasi perjalanan. Dan yang ketiga adalah kurangnya dana bantuan, hal ini adalah hal yang paling serius karena memicu keributan baik pada Masyarakat sendiri ataupun terhadap pemerintah. Adanya ketidakmerataan pada pemabagian dana bantuan berdampak buruk, dan menyebabkan kericuhan antara Masyarakat.

Masyarakat tentu mendapatkan tantangan terhadap aksi yang mereka lakukan, misalnya seperti adanya resiko kehilangan pekerjaan yang dimiliki, yaitu pemecatan atau mendapatkan teguran dari atasan. Selain itu juga akan berdampak pada ekonomi yang dapat mengganngu pemasokan barang dan layanan. Pada saat yang bersamaan pula, ada dampak lain yang mengakibatkan kesulitan saat mencari pekerjaan pada masa pandemic yaitu penurunan kesempatan kerja atau banyak Perusahaan yang melakukan pemberhentian pada pekerja dan mengurangi perekrutan karyawan. Selanjutnya juga yaitu ada perubahan dalam pemilihan karier, saat itu kita diminta untuk mempertimbangkan Kembali pekerjaan atau sektor yang akan kita pilih, hal tersebut dikarenakan adanya penyesuaian terhadap perubahan ekonomi.

Setelah hal tersebut terjadi pemerintah memberikan solusi untuk mengurangi dampak buruk Mogok Kerja, beberapa diantara nya adalah memberikan bantuan sosial contoh nya seperti BLT, kouta gratis untuk pelajar dan lainnya. Pemerintah juga melakukan perbaikan pada kebijakan pekerja. Berbagai Upaya telah dilakukan pemerintah agar Masyarakat tidak mengalami kerugian pada masa pandemic ini, pemerintah juga menyediakan alat Kesehatan dan melakukan vaksinasi kepada seluruh pekerja. Yang diutamakan yaitu pengajar atau guru, pegawai negeri sipil, dokter dan tenaga Kesehatan lainnya. Setelah itu barulah vaksinasi dilakukan pada Masyarakat dan para pekerja lainnya.

Banyak pihak yang khawatir aksi ini akan menyebabkan semakin merebaknya wabah covid 19, pemerintah menghimbau warga agar tetap melaksanakan protokol Kesehatan, dengan menggunakan masker, handsanitizer, menjaga jarak agar bisa mengurangi penularan virus.

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline