Pada artikel yang saya unggah sebelumnya, lamaran atau pinangan merupakan mukadimah bagi calon pasangan sebelum melakukan akad nikah.
Hikmah adanya al-khitbah pada masing-masing pribadi adalah adanya proses saling mengenal (ta'aruf).
Laki-laki yang melakukan pinangan kepada wanita, akan mengenal lebih lanjut tentang pribadi calon istrinya, sifat dan karakternya, juga keadaan keluarganya.
Pada proses ta'aruf ini, masing-masing pasangan bisa saling berbincang, pihak laki-laki bisa melihat atau memandang wajah calon Istrinya sesuai batasan yang ditentukan oleh agama.
Pula mendengar dan memperoleh informasi berkaitan dengan keadaan calon pasangan, sehingga hal tersebut bisa dijadikan pertimbangan dalam proses selanjutnya, apakah akan diteruskan pinangan tersebut atau tidak.
Mereka yang akan membangun rumah tangga, wajarlah bila melalui proses saling mengenal. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya menyatukan dua pribadi yang berbeda, namun juga menyatukan dua keluarga.
Bayangkan saja jika pasangan pengantin tidak mengetahui siapa calon suami atau istrinya, masing-masing belum saling mengenal atau bahkan bertemu. Bisa saja memang cocok sesuai keinginan, namun seringkali terjadi adalah ketidakcocokan karakter, sifat, dan komunikasi setelah menikah, karena belum sempat mengenal sebelumnya.
Sedangkan batasan yang ditentukan oleh agama Islam, bahwa proses ta'aruf tersebut tidak dilakukan berdua-duaan saja, melainkan melingkar bersama di tengah-tengah keluarga.
Pihak laki-laki datang bersama keluarganya ke pihak wanita yang pula didampingi oleh anggota keluarganya.
***