Lihat ke Halaman Asli

SISKA ARTATI

TERVERIFIKASI

Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bolehkah Wanita Mengajukan Pinangan Terlebih Dulu?

Diperbarui: 9 November 2022   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gambar: https://blessingorganizer.com

Pekan lalu, kakak saya berkabar melalui panggilan video call dengan anggota keluarga, bahwa in syaa Allah beliau akan menyelenggarakan pesta pernikahan putri kedua. Saya menyambut gembira kabar tersebut. Rencana perhelatan acara akan digelar Bulan Februari tahun depan.

Rupanya keluarga beliau cukup singkat mengenal calon menantunya melalui ta'aruf. Melalui percakapan perpesanan, kakak ipar saya mendapat kabar bahwa kawan semajelis kajian mencari calon istri untuk putranya.

Kakak pun menyatakan bahwa ia memiliki seorang putri yang sudah cukup usia memasuki jenjang pernikahan. Jadilah mereka saling bertukar informasi berkenaan dengan putra dan putri masing-masing, berikut mengirim foto.

Keluarga calon besan datang bersama putra beliau, mengajukan niat dan tujuan melamar putrinya. Saat saling bertemu, atas izin kedua belah pihak, calon menantu ingin melihat langsung wajah putri kakak saya. Ia pun melepas masker yang dikenakan. Setelah melihat wajah keponakan saya, Laki-laki tersebut mengiyakan, dan menyatakan melanjutkan ke jenjang pernikahan. Keponakan saya pun mengangguk tanda setuju.

***

Ketika seorang lelaki telah melihat seorang wanita yang menarik hatinya dan berniat untuk menikahinya, memenuhi kriteria yang diinginkan, maka lelaki tersebut melanjutkan pada jenjang yang lebih serius yaitu melakukan lamaran.

Dalam Islam, lamaran atau meminang merupakan mukadimah kedua dalam proses pernikahan. Proses ini menjadi penting bagi seorang laki-laki ketika hendak memasuki kehidupan berumah tangga, sesuai dengan tuntunan agama. Mukadimah pertama adalah proses perkenalan atau ta'aruf, yaitu mengenal calon pasangan hidup.

Pinangan atau lamaran dalam Islam dikenal dengan sebutan al-khitbah, bukan al-khutbah (berpidato atau menyampaikan tausiyah). Al-Khitbah bisa berarti seorang laki-laki yang berminat dan berniat menikah dan melakukan pinangan kepada wanita, ia mendatangi keluarga si wanita atau pada walinya. Lalu menyatakan atau mengutarakan niatnya tersebut untuk menikahi anak gadis dari keluarga tersebut.

Soal teknis meminang, biasanya mengikuti adat-istiadat atau tatacara umum yang berlaku di tempat tinggal dari masing-masing pihak, baik si laki-laki maupun si wanita. 

Ilustrasi gambar: https://www.pexels.com

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline