Lihat ke Halaman Asli

Siska Alfi

Blogger

Digitalisasi Perbankan Dorong RI Jadi Negara Maju dan Bantu Pandemi

Diperbarui: 22 Oktober 2020   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

repricerexpress.com

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa digitalisasi menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh Indonesia, lantaran transformasi digital mampu mendorong Indonesia menjadi negara maju. Pihaknya pn sangat mendukung sejumlah langkah kebijakan dari pemerintah maupun pihak tekait lainnya, yang menggalakkan transformasi digital untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Seperti program Bantuan Sosial Kartu Prakerja dari pemerintah yang menjadi luar biasa, karena masyarakat bisa langsung tanpa melalui perantara salah satunya melalui OVO. Dan OVO salah satu yang berbangga untuk ikut berkontribusi pada program tersebut," tutur Mukhamad Misbakhun ketika menjadi Moderator dalam Webinar Nasional HUT Ke-56 Tahun Partai Golkar bertema Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Menuju Inklusi Keuangan: Peluang dan Tantangan di Jakarta, Rabu (21/10).

Misbakhun mengakui kolaborasi antara pihak terkait seperti perbankan hingga perusahaan fintech cukup penting untuk mewujudkan transformasi digital, sebab tanpa dukungan yang kuat dari bank konvensional, proses inklusi kepada para usaha mikro melalui fintech tidak akan berjalan mulus.

Ia menilai sejauh ini pemerintah tengah berproses dalam mewujudkan transformasi menuju digitalisasi. Hal ini terlihat dari komitmen bank pemerintah yang mulai merambah digitalisasi dalam menawarkan sisi layanan mereka. Di sisi lain, terkait masalah perlindungan data konsumen yang kerap menghantui para pengguna fintech tentu menjadi tantangan tersendiri, terlebih belum adanya aturan jelas yang menagtur perlindungan data pribadi.

"Konsumen yang akan memilih jasa layanan yang diberikan oleh para perbankan maupun fintech. Hati-hati memilih fintech jangan sampai terjebak ilegal, karena kalau fintechnya saja sudah ilegal apalagi data anda tidak dilindungi," pungkas Misbakhun.

Aktivitas manusia yang terhambat karena adanya physical distancing saat pandemi juga menjadi salah satu faktor pendukung  dalam transformasi digitalisasi. Misbakhun pernah mengungkapkan hal senada dalam diskusi daring Bulan Inklusi Keuangan 2020, "Situasi-situasi ini membuat transformasi pelayanan jasa keuangan harus mengalami perubahan. Orang mulai berpikir mempercepat proses digitalisasi perbankan. Proses digitalisasi pelayanan. Situasi pandemi ini juga memberikan hikmah luar biasa mengenai transformasi konvensional menuju transformasi digital di sektor perbankan."

Sementara itu, ia juga mengatakan perbankan mempunyai peran yang sangat penting bagi ekonomi nasional. Hampir seluruh transaksi keuangan yang ada saat ini merupakan transaksi yang diperankan dan disalurkan melalui proses perbankan terutama untuk mendukung sektor rii yang terdampak pandemi Covid-19.

Sumber 1

Sumber 2




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline