Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi berup pemutihan sisa utang para nasabah kredit ultramikro. Langkah tersebut dianggap sangat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk kembali menata bisnisnya di era kenormalan baru atau new normal.
Dalam sebuah webinar bertema "Memulai Kembali Usaha di Era New Normal", Miskbakhun menyampaikan bahwa kredit ultramikro hanya (berkisar) Rp5 juta, yang mana dalam estimasinya sisa cicilan nasabah kredit ultramikro antara 20 sampai 30 persen. Pemerintah diusulkan untuk tidak menagih sisa cicilan tersebut, karena dapat menjadi stimulus yang bagus bagi pelaku UMKM. Misbakhun telah mengaku telah menyampaikan usulnya kepada pemerintah, namun sejauh ini pihak eksekutif masih dalam tahap mempertimbangkan.
Misbakhun juga menerangkan, bahwa pelaku UMKM menjadi pihak yang paling terpukul karena pandemi Covid-19. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut ingin pemerintah memiliki stimulus yang variatif untuk para pelaku UMKM, salah satunya dengan memberikan listrik gratis bagi pedagang kaki lima, pemilik kios di pasar, bengkel kecil, dan pelaku UMKM lainnya.
"Bayar saja enam bulan (listriknya). Saya mengusulkan karena apa, itu banyak terjadi di banyak negara. Banyak negara membebaskan, tetapi negara bayar kepada PLN. Ini kan kantong kanan kantong kirinya pemerintah," kata Misbakhun. Kebijakan soal listrik juga bisa membuat pelaku UMKM meneruskan usaha, dana yang seharusnya untuk membiayai listrik bisa digunakan untuk menjadi stimulus usaha mereka.
Tidak hanya soal keringanan biaya listrik, Misbakhun juga mengusulkan pemerintah untuk menanggung biaya kredit kendaraan yang digunakan masyarakat untuk menjalankan usaha. Tentunya, ia menekankan bahwa dalam hal ini kendaraan yang dimaksudkan bukan kendaraan-kendaraan mewah. Legislator asal Pasuruan itu menegaskan, bahwa ini merupakan fungsi negara untuk benar-benar hadir dalam membantu masyarakat yang tengah mengalami kesulitan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H