Wabah virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana global yang dirasakan negara-negara di dunia termasuk Indonesia, membuat keadaan benar-benar berubah drastis. Dari pola hidup masyarakat sebagai makhluk sosial yang bebas melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul dengan banyak orang yang merupakan kebahagiaan tersendiri bagi setiap individu.
Saat ini justru harus dihindari agar terhindar dari terinfeksi virus atau bahkan menjadi penyebar virus disadari atau tidak karena sangat mudah menular.
Jika terpaksa harus keluar rumah wajib menggunakan masker serta menghindari kerumunan orang dan harus menjaga jarak (Physical Distancing).
Telah ditetapkannya 9 Desember 2020 pemilihan kepala daerah (pilkada) bagi 270 daerah Provinsi/Kabupaten di seluruh Indonesia yang sudah terjadwalkan oleh pemerintah walau situasi wabah virus masih tinggi. Yang berakibat dalam pelaksanaan pemilu demokrasi, giat mengumpulkan orang tersebut yang menjadi elemen penting bagi upaya pemenangan calon kepala daerah (cakada) harus ditiadakan.
Sudah hampir delapan bulan wabah Covid-19 melanda Indonesia bukan semakin menurun angka orang terinfeksi virus ataupun korban meninggal dunia justru setiap hari adalah sebagai record tertinggi.
Keadaan inilah yang menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu (KPU/KPUD) untuk mengatur teknis pelaksanaan pilkada mulai dari kampanye dan saat memilih, karena pada dua kegiatan tersebut umumnya dilakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Jika sudah berkumpul orang dalam jumlah banyak maka akan terpengaruh oleh sikap euforia yang tidak disadari menyulitkan untuk disiplin menjaga jarak.
Oleh karena itu diambil sebuah kebijakan tegas yang disesuaikan dengan keadaan riskan wabah karena pilkada tetap harus dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam rangka menjaga hak konstitusi bagi setiap orang untuk memilih dan dipilih.
Diharapkan upaya yang dilakukan berfokus disiplin prokes Covid-19 agar tidak berdampak semakin buruk seperti yang dikhawatirkan.
Inti dari PKPU nomor 13 tahun 2020 yang baru dikeluarkan tersebut bisa dilihat di sini
Aturan tersebut jika diperhatikan dengan seksama adalah upaya dalam meningkatkan kualitas proses demokrasi pada situasi Covid-19, di mana cakada harus berupaya keras menampilkan program kerja yang menarik minat masyarakat, dengan keyakinan penuh pula untuk mewujudkannya.
Program yang ditawarkan menjadi kekuatan dalam pilkada dan berdampak mencerdaskan demokrasi. Demokrasi yang cerdas otomatis diikuti oleh output yang diharapkan/menang dengan cara yang berkualitas dengan outcome yaitu kesejahteraan masyarakat.