Peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah menjaga dan melindungi negara Indonesia (kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara). TNI sebagai benteng pertahanan negara terdepan jika negara menghadapi serangan, gangguan, ancaman dari luar maupun dalam negeri yang dapat merubuhkan stabilitas negara. Jika ingin damai, maka harus siap perang, ini menjadi dasar untuk menguatkan sistem pertahanan negara Indonesia.
Sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang dididik, dibina dan dibentuk menjadi prajurit yang selalu siaga dan siap berperang di medan pertempuran yang mengedepankan semangat patriot sebagai bentuk pengabdian kepada negara Indonesia.
Mereka memiliki jiwa korsa yaitu sebagai kesadaran korps, perasaan sebagai satu kesatuan, kekitaan/kecintaan terhadap suatu perhimpunan atau lembaga, berupa banyak hal seperti rasa hormat kepada korps, setia pada sumpah janji dan tradisi, kesadaran bersama antar kawan dalam satu korps, dan kebanggaan menjadi anggota korps (Wikipedia).
Solidaritas sesama rekan satu angkatan korps atau satuan yang punya motto *satu untuk semua, semua untuk satu* yang jika diterapkan di medan pertempuran tidak menyurutkan semangat dan keberanian dalam menempuh perjuangan, karakter ini dibentuk agar kuat, tangguh, kokoh saling mendukung dan melindungi dalam menghadapi peperangan untuk menang.
Demikian juga peran dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tidak jauh berbeda dengan TNI, selain memiliki jiwa korsa juga berkomitmen terdepan melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan hidup sehari-hari.
Sebagai lembaga penegak hukum negara dimana rakyat menumpukan harapan besar agar dapat hidup tenang, dapat beraktivitas dengan kualitas lingkungan yang baik dan terjaga. Jika polisi dominan menjaga kekondusifan pada lingkup kehidupan bermasyarakat sehari-hari maka TNI lebih pada upaya menjaga stabilitas negara.
Masing-masing memiliki ruang yang jelas sebagaimana telah diatur dalam UU untuk dijalankan. Ini adalah kebutuhan negara yang harus terus disiapkan dalam menjaga dan melindungi warga negara walau negara dalam keadaan normal. Pola ini tentunya sangat dipahami oleh seluruh prajurit maupun anggota kepolisian untuk berkomitmen pada sapta marga/sumpahnya.
Namun faktanya seringkali terjadi gesekan di lapangan antara kedua institusi ini bahkan hanya karena hal yang sangat sederhana dan dapat diselesaikan dengan baik namun entah mengapa yang terjadi kesulitan dalam mengendalikan ego masing-masing dan berujung pada tindakkan ekstrim di ruang publik yang mengganggu dan merugikan.
Seperti terjadinya perusakkan dan pembakaran pada dini hari (29/8) pada polsek Ciracas dan polsek Pasar Rebo. Dalam situasi belum terbebas dari keadaan berat akibat wabah covid-19, yang mengagetkan publik. Diketahui pelaku tindakkan penyerangan berasal dari oknum TNI yang dinyatakan oleh panglima TNI, pengakuan yang didapat setelah ketiganya diperiksa oleh detasemen polisi militer (denpom) (detik.news).
jika ditelisik lebih jauh apa sebenarnya yang menjadi sebab sehingga mudah sekali tanpa berpikir panjang berani melakukan tindakkan tersebut mengingat sasaran mereka adalah property negara/pemerintah. Sementara jika diamati, para petinggi dari kedua institusi ini memiliki hubungan baik dalam menjalankan seluruh kerjasama untuk mewujudkan wewenang masing-masing dengan saling mengisi dan melengkapi, namun pola sebagai contoh tersebut sering luput pada perilaku anggota masing-masing di lapangan.
Hal Ini menjadi tanggung jawab bagi para pemimpin dari kedua institusi untuk saling mengoreksi diri, bagaimana pembinaan yang dibutuhkan untuk membentuk karakter dari awal untuk menjaga sikap dan komitmen apalagi dalam situasi damai, terdepan jaga nama baik institusi sebagai penegak hukum dan melindungi masyarakat.Tidak terjadi terus tindakan oknum yang melampaui wewenang atasannya dan memberikan sanksi keras bagi prajurit/anggota yang melanggar agar tidak terulang.