Lihat ke Halaman Asli

Susilawati

Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Negara, Rakyat, dan TNI Hakikat Pertahanan Negara

Diperbarui: 2 April 2020   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

*NEGARA, RAKYAT, DAN TNI HAKIKAT PERTAHANAN NEGARA*

Sebuah negara berdiri dipastikan karena adanya sekumpulan orang yang memiliki kehendak yang sama, dan orang2 tersebut mewujudkannya agar lebih kuat secara legalitas berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan negara2 lainnya di dunia.

Upaya yang dilakukan tentunya dimaksudkan agar kehidupan masyarakatnya memiliki komitmen kuat serta tertib, terjaga dan terlindungi selama proses mewujudkan cita2 tersebut.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan juga sebagai negara maritim karena memiliki luas laut lebih besar dari daratannya, dengan jumlah penduduk besar dan memiliki keanekaragaman hayati, etnis, bahasa dan seterusnya. 

Sejatinya karakter negara seperti ini butuh pengaturan yang tegas, jelas, lugas yang diatur dalam UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila sebagai segala sumber hukum di Indonesia. 

Seluruh WNI harus patuh dan taat terhadap aturan positif yang berlaku agar pemerintah yang menjalankan amanah rakyat dapat bekerja maksimal dalam situasi damai kondusif.

Kondisi Indonesia saat ini dilihat dari aspek sosial budaya cukup stabil, apapun masalah yang menghampiri Indonesia selalu dapat dilewati oleh bangsa Indonesia dengan baik. 

Walau dalam ruang publik kadang muncul kalimat2 yang tidak mengandung simpatik namun perlahan tapi pasti semua dapat diatasi. Namun disayangkan akhir2 ini berkembang pandangan masyarakat yang menganggap TNI tidak berfungsi  sebagaimana mestinya. 

Masyarakat yang mengatakan demikian pastinya dapat ditebak belum paham dengan strategi pengaturan peran TNI dalam berbangsa dan bernegara. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri (UU RI No. 30 Tahun 2002).

Mereka masih menganggap setiap ada masalah yang muncul harus TNI yang menangani persoalan tersebut. Padahal jika ia paham tentu tidak akan mengatakan demikian bahwa fungsi dan peran TNI itu menjaga keutuhan wilayah, menjaga kedaulatan serta menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia. 

Memang bagi yang tidak fokus di bidang ini akan menganggap setiap saat TNI harus turun membantu masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline