Lihat ke Halaman Asli

Hak Guru

Diperbarui: 23 Desember 2023   11:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hallo Teman - Teman kali ini kita akan membahas mengenai Hak Guru, apa saja sih hak guru dalam Undang - Undang No.14 tahun 2005 ayat 1?? Yuk kita bahas!!

Hak Guru itu apa sih?? Hak guru adalah hak yang pantas diperoleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya sebagai tenaga pendidik. Menurut undang-undang NO 14 TAHUN 2005 PASAL 14 ayat 1 menyebutkan ada 11

hak guru yang harus seorang guru dapatkan.

* Hak guru menurut undang - undang No.14 Tahun 2005 pasal 14 ayat 1

1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesejahteraan social

2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual

4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi

5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menjaga kelancaran tugas keprofesionalan

6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang - undangan

7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline