Lihat ke Halaman Asli

sisca wiryawan

A freelancer

Mencapai Ekonomi Berkeadilan dengan Badan Bank Tanah

Diperbarui: 9 Januari 2025   09:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gunung Halimun. Sumber gambar: dokumen pribadi.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."


Berdasarkan pasal tersebut Pemerintah memiliki hak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam, termasuk tanah dan berkewajiban menggunakan tanah tersebut untuk kesejahteraan rakyat. Untuk mengelola tanah, Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah pada tanggal 29 April 2021. Hal tersebut sesuai dengan pasal 125 UU Cipta Kerja.


Badan Bank Tanah berperan sebagai badan khusus untuk mengelola tanah secara berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). Manfaat adanya Badan Bank Tanah ialah sebagai berikut.

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.
  • Menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Sementara fungsi Badan Bank Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 pasal 3 ayat (1), yaitu perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Ekonomi berkeadilan ialah manfaat ekonomi yang dapat dirasakan tidak hanya oleh lembaga Pemerintah, yaitu dalam hal ini Badan Bank Tanah, tapi juga masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan pokok pikiran pada Preambule UUD 1945, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan juga tujuan negara pada Preambule UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Badan Bank Tanah sebaiknya menerapkan tata kelola tanah berdasarkan produktivitas hijau. Asian Productivity Organization (2025) menyatakan produktivitas hijau merupakan produktivitas yang mempertimbangkan tidak hanya aspek kualitas dan profitabilitas, tapi juga lingkungan.

Ketika Badan Bank Tanah bekerjasama dengan perusahaan agribisnis, sebaiknya perusahaan agribisnis tersebut menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) pada on-farm production (budidaya) dan postproduction process (pasca panen, pengemasan, dan pengiriman) untuk mencapai keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Keadilan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) menyatakan setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline