Lihat ke Halaman Asli

Siswi Hamil, Boleh Ikut UN ? Miris!

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Berita hari ini yang membuat saya sebagai pendidik sangat miris tentang pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah :  "Siswi hamil, boleh ikut Ujian Nasional".  Siswi yang mana ?  Kok bisa ? . Jika itu  berlaku untuk pendidikan formal, bagi saya itu tidak masuk akal, tidak ada alasan logis untuk memberi kesempatan siswi hamil pada pendidikan formal untuk melanjutkan sekolah, dan artinya tidak mungkin untuk ikut UN.

Namun jika  itu terjadi  pada siswi pendidikan non Formal, paket B, Paket C,  sangat wajar dan masuk akal, mengingat  karakterisitk peserta didik pendidikan non formal jauh  berbeda dengan pendidikan formal.

Kepada Yth. Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Agoes Budi Tjahyono, mohon diperjelas  pernyataan bapak mengenai tidak ada larangan bagi siswi untuk tidak boleh mengikuti ujian dengan kondisi hamil, siswi yang mana ?. Untuk sekolah formal atau sekolah non formal,  SMA, SMK, paket B, paket C ?. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sekolah formal jelas mempunyai tata tertib yang lebih ketat, pelanggaran berat tata tertib jelas akan mengakibatkan siswa " dikembalikan kepada orangtua" atau bahasa lugasnya " dikeluarkan dari sekolah".

Pelanggaran berat memang tergantung kepada sekolah masing-masing, tetapi untuk hal- hal seperti : berjudi di sekolah, minum minuman keras di lingkungan sekolah, tawuran, menikah, hamil, berbuat asusila adalah pelanggaran yang kebanyakan dikatagorikan pada pelanggaran berat, konsekwensinya : dikembalikan kepada orangtua.

Saya mengambil contoh tata tertib SMK Negeri I Sidoarjo, pada pasal 6 tentang kesusilaan, menyebutkan siswa dilarang :


  • Berpacaran selama berpakaian seragam sekolah.
  • Melaksanakan pernikahan atau hamil selama menjadi siswa.
  • Melakukan tindakan asusila.


Dan saya yakin hampir semua sekolah formal mempunyai kemiripan tata tertib tentang hal ini.

Pernyataan anggota BSNP (Badan Standar Nasional Pendidian), Bapak Djemari Mardapi , mengenai siswi hamil ini, mungkin juga perlu diperjelas lagi. Kebetulan pak Djemari ini adalah mantan dosen saya dulu di Jogja. Saya tahu betul sifat beliau ini, lugas, apa adanya, kalau mengajar langsung pada sasarannya.

Kesimpulan saya, siswi hamil boleh ikut UN adalah siswi Paket B, Paket C ( pendidikan non formal).

Siswi hamil pada pendidikan formal, berarti dikembalikan kepada orangtua, sehingga tidak bisa ikut UN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline