Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Akmal Albari

Mahasiswa Hukum Tata Negara

5 Fenomena Politik Jelang Pemilu, Jangan Sampai Dikelabui

Diperbarui: 30 Juni 2022   15:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi fenomena politik/dok.pribadi

Di negara demokrasi, pemilihan umum adalah salah satu sarana masyarakat menyalurkan tindakan politiknya sebagai warga negara setempat. Bisa dikatakan sebagai partisipan yang sudah mencukupi kriteria pemilu tersebut dibutakan oleh fenomena politik, yang bahkan tidak tahu seberapa penting suara kita, dan membuang suara kepada calon yang tidak kita percayai.

Nah, apa saja fenomena politik yang kadang kali mengetahui tetapi kurang paham apa yang terjadi, berikut adalah beberapa fenomena politik yang wajib diketahui:

1. Money Politic

Pasti tidak asing lagi dengan permainan uang para politisi dalam memonopoli suara-suara rakyat agar memilih mereka. Politik uang adalah dimana dua calon pasangan mempengaruhi rakyat supaya mereka menduduki kekuasaan atau jabatan, dan para pemilih mereka akan diberi uang atau bantuan sebagai imbalan. 

Padahal hal tersebut dinilai kurang sportif dan licik. Apa yang dikatakan James Pollock (1920) bahwa uang dan politik merupakan persoalan besar demokrasi dan pemerintahan. 

Sehingga pada akhirnya kita takluk pada sebuah amplop untuk membeli harga diri kita yang mempunyai hak pilih.  Yah, ini menjadi kejahatan demokrasi yang mengakibatkan kegagalan kedaulatan rakyat, bagaimana tidak? Kedaulatan kita sudah ijab Kabul kepada pelaku money politic untuk diserahkan.

2. Manuver Politik

Biasanya dekat pemilu kita jarang mendengar manuver politik bukan? Yah, karena itu kejadian yang sering dialami partai politik. Di tahun 2022, Megawati mewanti-wanti agar kader partainya tidak melakukan manuver politik, manuver politik sendiri adalah gerakan yang cepat untuk berafiliasi politik, baik itu dilakukan partai politik atau tokoh partai politik.

Jelas tujuan mereka untuk sebaik mungkin mengamankan posisi agar benyaknya dukungan dan memenangkan pemilu. Pada akhirnya, mereka yang melakukan manuver politik bukan hanya mendapatkan dukungan atau suara publik saja, tetapi lebih condong meraup kekuasaan agar kursi yang dimenangkan juga banyak.

3. Presidential Threshold

Mendekati pemilu presiden, kita mengenal presidential threshold sebagai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebenarnya ada electoral threshold dan parliamentary threshold, Adapun electoral threshold hanya diterapkan di pemilu 2004 dan 2009 sedangkan parliamentary threshold pada 2009 dan keduanya di peruntukan untuk lembaga legislatif.

Presidential threshold adalah calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu harus ditetapkan 20% dari jumlah kursi DPR dan 25% dari suara nasional pemilu sebelumnya. Hal ini sudah diberlakukan sejak pemilu 2004 dan berubah-ubah, regulasi tersebut diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

Pastinya rakyat mengira sistem ini adalah pembatasan partisipasi politik masyarakat atau partai politik untuk mendapatkan jatah calon presiden dan wakil presiden, namun sebagian pihak berpendapat agar menyederhanakan pemilu.

4. Komoditas Potilik

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline