Lihat ke Halaman Asli

Ketika Walikota Tangerang Perang Melawan Miras

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1422337709707873340

[caption id="attachment_393511" align="aligncenter" width="641" caption="Mobil Satpol PP Kota Tangerang yang dibakar (sumber : www.sinarharapan.co)"][/caption]

Langkah Walikota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) layak untuk diapresiasi. Kendati mendapat sejumlah perlawanan dari sejumlah oknum pengedar miras, hal itu tidak membuatnya keder. Yang ada justru sebaliknya, upaya itu gencar dilakukan di berbagai pelosok kota.

Perlawanan yang dilakukan oleh pengedar miras di Kota Tangerang memang makin berani dan kelewatan. Bukan hanya sekadar melawan gudang/tokonya dilakukan penggeledehan oleh petugas, tapi sekarang makin menjurus kepada tindakan yang anarkis.

Yang terbaru adalah saat razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang, pada hari Kamis, 22 Januari 2015. Dua unit mobil patrol Satpol PP yang juga biasa dipakai mengangkut barang hasil sitaan dibakar oleh pemilik gudang miras. Beruntung, aksi pembakaran itu tidak sampai menghilangkan korban jiwa.

Seperti dilansir sejumlah media lokal dan nasional, gudang miras yang dilakukan razia adalah milik Chaerul Siregar yang berlokasi di RT 02/02, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11.703 botol miras di dalam gudang tersebut.

Karena diduga tidak terima barang haram miliknya akan diangkut, Chairul menyiram dua unit mobil Satpol PP dengan bensin dan langsung membakarnya. Beruntung, hanya bagian belakang mobil patroli itu yang terbakar. Kini, Chaerul pun harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatannya itu.

Komitmen Pemkot Tangerang dalam membatasi peredaran miras di wilayah tersebut dapat dikatakan tidak main-main. Bahkan Pemkot Tangerang sudah punya payung hukum tersendiri yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sejak Perda tersebut diterapkan, peredaran miras di kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta itu dapat ditekan secara signifikan.

Razia yang dilakukan bukan hanya terhadap gudang atau tempat penimbunan miras. Warung-warung kecil yang kerap kedapatan menjual miras secara sembunyi-sembunyi juga tak luput dari sasaran. Makanya tak heran, saat bertugas, petugas Satpol PP kerap mendapat ancaman dan perlawanan.

Sebagai warga Kota Tangerang, saya berharap agar komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas miras tetap digalakkan. Sebab, sudah berapa banyak nasib anak bangsa yang harus kehilangan masa depan gara-gara miras. Dan tak terhitung pula berapa banyak korban meninggal sia-sia yang disebabkan oleh barang haram tersebut.

Di samping itu, kepada jajaran Pemkot Tangerang, kita juga berharap agar jangan gentar dalam memberantas peredaran miras yang makin meresahkan. Walaupun banyak perlawanan dari sejumlah kalangan, pemberantasan miras harus tetap ditegakkan, demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sekali lagi.. Terima Kasih Pemkot Tangerang..!

[caption id="attachment_393516" align="aligncenter" width="533" caption="Miras hasil razia dimusnahkan oleh Pemkot Tangerang (sumber: www.tangerangkota.go.id)"]

1422338276515539038

[/caption]

Sumber:

http://sinarharapan.co/news/read/150123024/-div-gerebek-gudang-miras-dua-mobil-dibakar-div-

http://metro.sindonews.com/read/954405/31/mobil-satpol-pp-tangerang-dibakar-pemilik-gudang-miras-1421930050




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline