Lihat ke Halaman Asli

Terlambat Mengembalikan Buku? Kenali Kebijakan dari Disarpus Kota Bandung ini

Diperbarui: 7 September 2024   00:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung (dokpri)

Dinas Arsip dan Perpustakaan merupakan sebuah lembaga  yang memiliki fasilitas perpustakaan umum yang dapat dikunjungi oleh masyarakat. Perpustakaan Disarpus ini memiliki berbagai koleksi buku yang dapat dibaca di tempat maupun dipinjam. Bagi pengunjung yang ingin meminjam buku, diperlukan adanya kartu anggota. Namun, tidak semua orang dapat membuat kartu anggota. Masyarakat yang ingin membuat kartu anggota harus memiliki identitas Kota Bandung, misalnya NIK, atau kartu pelajar, kartu mahasiswa, dan kartu pegawai yang berlokasi di Kota Bandung.

Sebagai anggota perpustakaan yang aktif meminjam buku, pernahkah Anda terlambat mengembalikan buku ke perpustakaan? Tentunya dengan berbagai alasan. Entah itu tumpukan tugas yang membuat Anda menunda-nunda mengembalikan buku, atau mungkin, Anda keasyikan membaca buku favorit hingga tidak tega mengembalikannya?

Namun, tahukah Anda bahwa hal ini bisa berdampak pada akses Anda ke berbagai koleksi menarik di perpustakaan? Menanggapi hal ini, mulai dari 1 Mei 2024, Disarpus menerapkan kebijakan baru terkait keterlambatan pengembalian buku. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Secara singkat, suspend merupakan kegiatan menghentikan atau menonaktifkan sesuatu, baik bersifat sementara maupun permanen. Dalam konteks ini, suspend yang diberlakukan oleh pihak Disarpus adalah dengan menonaktifkan kartu anggota sementara waktu. Kartu anggota yang terkena suspend akan diberikan penangguhan peminjaman sesuai jumlah hari keterlambatan, dihitung sejak hari terakhir mengembalikan koleksi yang seharusnya.

Tips Untuk Menghindari Suspend

  • Manfaatkan struk peminjaman sebagai pengingat tanggal pengembalian buku

Setiap peminjaman koleksi akan diberikan struk peminjaman yang berisi informasi seputar identitas anggota, identitas buku, dan yang terpenting adalah tenggat waktu peminjaman. Dalam satu kali peminjaman, waktunya adalah satu minggu (7 hari). Sebagai gambaran, jika Anda meminjam buku pada hari selasa, maka selasa di pekan selanjutnya Anda harus sudah mengembalikan buku yang dipinjam ke Disarpus.

  • Lakukan perpanjangan peminjaman jika belum selesai membaca buku

Di era yang serba digital ini, pemustaka tidak perlu khawatir akan terlambat mengembalikan buku jika tidak sempat datang langsung ke Disarpus. Saat ini, perpanjangan peminjaman dapat dilakukan melalui instagram. Berikut ini tahapannya:

1. Buka instagram @bdg.disarpus, kemudian klik link yang tercantum di bio.

Akun Instagram Dinas Arsip dan Perpustakaan (@bdg.disarpus)

2. Klik "Perpanjangan Buku"

linktree Dinas Arsip dan Perpustakaan (screenshot pribadi)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline