Pantai yang bernama asli pantai Ria Kenjeran ini memang sudah tidak baik lagi untuk para wisatawan apalagi anak-anak. Air lautnya yang sudah kelihatan coklat pekat menambah wajah pantai kenjeran yang kelihatan memang sudah sangat terccemar.
Menurut sumber dari warga yang ada disana pantai ini berwarna coklat pekat karena ada pabrik tidak bertanggung jawab yang membuang limbahnya kepantai.
Pantai tersebut juga dasarnya berlumpur sehingga merusak keindahan dari pantai yang terletak di kota Surabaya ini. Warga yang ada disana juga tidak peduli dengan keadaan pantai sehingga membuang sampai sembarangan disekitar pantai.
Salah satu hal yang paling miris dari pantai tersebut adalah banyaknya muda-mudi yang belum sah bermesraan disekitar pantai. Beberapa dari mereka saat saya ditanyakan apakah mereka pasangan sah mereka malah menghindar untuk menjawab.
Pemandangan ini biasa terjadi dipinggir pantai mulai dari sore hari hingga malam hari. Adegan tak senonoh sudah biasa terjadi disekitar batu dan semak-semak dan batu pantai. Menurut pedagang yang saya tanyakan disana biasanya mereka melakukan adegan suami istri mulai malam hari mulai dari berciuman hingga melakukan seks. Berbagai fakta juga saya temukan disana.
Ternyata disana terdapat dua hotel yang menawarkan jasa dengan harga yang murah mulai dari Rp 35000 selama 6 jam. Tentunya jasa penginapan ini justru menyemarakkan kegiatan mesum disana. Oleh karenanya tidak salah jika memang dikatakan sebagai wisata prostitusi.
Padahal menurut Pasal 287 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa, "Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun."
Meskipun larangan seks bebas ini tidak diatur secara tegas dalam KUHP dan hanya biasa diadukan oleh perempuan bersangkutan yang merasa dirugikan namun tetap saja berhubungan seks dengan pacar di luar pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebaiknya dihindari karena menimbulkan ketidaktenangan batin bagi pelaku dan 'minus' tanggung jawab yang nanti akan dirasakan oleh pihak wanita. Selain itu juga para pelaku pelaku melanggar UU No. 1 Tahun 1974 dimana seseorang hanya bisa melakukan hubungan suami jika ada ikatan perkawinan yang sah.
Pemerintah kota Surabaya sampai saat ini belum memberikan tindakan tegas terhadap penyakit masyarakat ini. Semestinya penerangan terhadap daerah pesisir pantai yang belum tersinari lampu sangat perlu untuk dipasangkan.
Pemerintah kota Surabaya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan ketertiban umum bagi seluruh wisatawan yang ada disana. Selain itu juga perlu adanya pengawasan yang ketat yang dilakukan oleh aparat setempat untuk menghindari hal hal senonoh yang dilakukan muda-mudi disana.