Lihat ke Halaman Asli

Sintia Delvianti

Islamic Banking - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Tantangan dan Peluang Pengembangan Asuransi Syariah di Era Digital

Diperbarui: 14 September 2024   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Asuransi Syariah di Manulife Indonesia

Asuransi syariah merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, seperti gotong-royong dan pembagian risiko yang adil. Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim, asuransi syariah memiliki potensi besar untuk berkembang. Namun, meskipun potensinya besar, penetrasi asuransi syariah masih relatif rendah dibandingkan asuransi konvensional. 

Kemajuan teknologi digital telah menciptakan perubahan signifikan dalam perilaku konsumen dan proses bisnis di berbagai sektor, termasuk asuransi. Transformasi digital ini memberikan peluang besar bagi asuransi syariah untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi. 

Namun, di sisi lain, industri ini juga menghadapi berbagai tantangan yang harus diatasi agar dapat bersaing di era digital. Artikel ini akan membahas tantangan dan peluang pengembangan asuransi syariah di Indonesia dalam era digital.

1. Tantangan Pengembangan Asuransi Syariah di Era Digital

a. Rendahnya Literasi Keuangan dan Asuransi Syariah

Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi keuangan di Indonesia, khususnya dalam memahami konsep asuransi syariah. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan syariah di Indonesia hanya sebesar 8,93% pada tahun 2022, jauh lebih rendah dibandingkan literasi keuangan konvensional . Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme asuransi syariah menjadi kendala bagi pertumbuhan industri ini, terutama dalam menarik minat konsumen yang sudah terbiasa dengan produk asuransi konvensional.

b. Regulasi yang Masih Berkembang

Regulasi terkait asuransi syariah di Indonesia masih dalam tahap perkembangan. Meskipun sudah ada peraturan mengenai operasional asuransi syariah, masih diperlukan pembaharuan untuk mendukung transformasi digital yang lebih luas. Misalnya, peraturan terkait penggunaan teknologi finansial (fintech) dalam asuransi syariah masih perlu diperjelas untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan meminimalkan risiko bagi konsumen .

c. Keterbatasan Infrastruktur Teknologi

Industri asuransi syariah di Indonesia masih menghadapi keterbatasan infrastruktur teknologi, terutama dalam hal integrasi teknologi digital ke dalam sistem operasional. Banyak perusahaan asuransi syariah yang masih menggunakan sistem manual atau semi-manual dalam pengolahan data dan pelayanan pelanggan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk bersaing dengan perusahaan asuransi konvensional yang lebih maju dalam adopsi teknologi digital .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline