Lihat ke Halaman Asli

Sintia Delvianti

Islamic Banking - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Peran Generasi Z Dalam Transformasi Digital Wakaf Produktif Sebagai Upaya Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia

Diperbarui: 17 Februari 2022   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

beritawakaf.com

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data dari World Population Review, jumlah umat muslim di Indonesia dengan penduduk muslim terbesar pada 2021, yakni sebanyak 231 juta jiwa. 

Generasi Z adalah generasi yang lahir pada tahun 1995 sampai dengan 2010 (Hadion Wijoyo et al., 2020). Menurut data dari Badan Pusat Statistik, dari total 273,5 juta jiwa penduduk Indonesia terdapat 74,93 juta jiwa atau 27,94% yang merupakan generasi Z. Sedari kecil generasi Z sudah melek akan teknologi, secara rata-rata 98% generasi Z sudah memiliki smartphone pertamanya pada usia 10 tahun.

Generasi Z mempunyai peran yang penting dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Menurut data dari Nielsen Indonesia, 62% konsumen remaja mempunyai pengaruh terhadap keputusan membeli produk elektronik. Generasi Z akan menjadi konsumen yang sangat potensial di masa depan, prefensi terhadap belanja produk dalam negeri pun sangat besar, yaitu 80,18% generasi Z lebih memilih produk dalam negeri (Wahab & Andriyanty, 2019). Selain berkontribusi menjadi konsumen, generasi Z juga melek akan investasi di pasar modal. Bursa Efek Indonesia mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir peningkatan jumlah investor pasar modal Indonesia didominasi oleh kalangan muda terutama generasi milenial dan generasi Z. Menurut data dari Bursa Efek Indonesia per Januari 2022, investor baru di tahun 2022 sebesar 7,86 juta per akhir januari 2022 dan itu datang serta didominasi dari kalangan muda dari segmen usia 18 hingga 25 tahun.

Mendominasi jumlah penduduk di Indonesia menjadikan generasi Z mempunyai potensi yang besar dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Literasi keuangan syariah merupakan kemampuan individu dalam menggunakan pengetahuan keuangan, kemampuan, dan sikap untuk mengelola sumber keuangannya agar sesuai dengan syariah Islam (Siti Hafidzah Abdul Rahim:2016). Indonesia yang mempunyai jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia memiliki Indeks literasi keuangan syariah yang tergolong rendah. Menurut data dari OJK, tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 8,93% dan tingkat inklusi keuangan syariah hanya 9,1%, sedangkan Bank Indonesia mencatat indeks literasi ekonomi syariah baru mencapai 16,3%.

Transformasi ke arah digital merupakan hal yang penting dalam upaya peningkatan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan syariah yang masih rendah. Generasi Z yang tumbuh di era teknologi digital mempunyai relasi yang banyak, bukan hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya, Generasi Z mempunyai peran untuk menjadi influencer dalam mendorong laju literasi keuangan dan inklusi keuangan syariah, salah satunya melalui wakaf produktif.

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan, mengurangi ketimpangan dan pengentasan kemiskinan. Melalui wakaf, Ekonomi Islam mendidik bahwa setiap individu mampu memiliki tanggung jawab sosial untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

Selama ini, pemahaman masyarakat mengenai wakaf hanya tentang aset yang tidak bergerak. Padahal, wakaf bukan hanya aset yang tidak bergerak, namun ada juga wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang artinya memberikan wakaf dengan uang untuk dijadikan aset tertentu. Dana wakaf tersebut bisa juga diproduktifkan hingga mampu menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan. 

A. Wakaf Produktif 

Wakaf secara bahasa berasal dari kata “Waqf” yang artinya “alhabs”(menahan). Secara istilah, Kelompok Syafi’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal bendanya (al-Ain) dengan memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki wakif untuk diberikan kepada tempat yang dibolehkan (al-Syarbini, 376 dalam Murtadho Ridwan:2017).

Masyarakat Indonesia masih memandang intstrumen wakaf hanya kepada makam, masjid, dan madrasah. Padahal ada juga wakaf yang dikelola secara produktif, baik di bidang jasa, pertanian, perkebunan, dan juga perdagangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline