Lihat ke Halaman Asli

Indonesia di Era Kebebasan Berpendapat

Diperbarui: 8 Desember 2016   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan, lisan, dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari siapapun. Kebebasan mengemukakan pendapat ini merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang paling sering dilanggar dan diabaikan. Mungkin secara tidak sadar hampir setiap hari kita melanggar dan mengabaikan hak tersebut. Sebagai contoh sederhana, saat teman berbicara atau mengemukakan pendapat kita secara tidak sadar menyela omongannya. Itu merupakan kesalahan yang secara tidak sadar kita lakukan. Itu baru contoh kecilnya saja, atau mungkin kita pernah datang di pengadilan saat persidangan banyak perdebatan dan sampai riuh karena semua saling mengemukakan pendapat.

Kebebasan berpendapat sangat penting dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Kebebasan berpendapat dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “Bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang”.  Selain itu kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum juga dijelaskan dalam UU N0. 9 Tahun 1998.

Di negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia perjalanan demokrasi masih dalam proses pematangan dalam berperilaku dan bersikap. Namun, dalam pelaksanaan pematangan perilaku dan sikap ini masih terdapat penimpangan kepentingan politik dan ekonomi penguasa semata. Penguasa hanya mementingkan kekuasaan semata, tanpa mementingkan kebebasan rakyatnya untuk menentukan sikap dan perannya. Kebebasan mengemukakan pendapat sangatlah penting agar masyarakat tidak merasa khawatir setiap mengemukakan. Kebebasan mengemukakan pendapat sebenarnya menguntungkan semua warga negara dan pemerintah sendiri. Dari ini kita menjadi lebih mengetahui apa kekurangan dan kelebihan dalam diri kita.

Mengemukakan pendapat juga ada syarat-syaratnya. Syarat-syarat yang baik dan benar yaitu seperti, menyampaikan dengan bahasa yang baik dan sopan, tidak memotong pembicaraan orang lain, mementingkan kepentingan bersama, tidak memaksakan kehendak, dan menerima dengan lapang dada apabila pendapat tidak diterima. 

Adapun kelebihan dan kekurangan dalam mengemukakan pendapat. Kelebihannya yaitu, dapat menyampaikan pendapat dengan bebas namun tetap bertanggung jawab, membuat masyarakat lebih berpartisipasi dan berkreatifitas dalam kehidupan demokrasi, dan menciptakan keadilan bagi seluruh warga negara baik yang miskin maupun kaya. Sedangkan kekurangannya yaitu, terjadinya berbagai konflik, kurangnya menghormati pendapat dari orang lain, melakukannya dengan semena-mena, dan dapat mengarah pada tindakan perusakan, penjarahan, pembakaran, korban luka, bahkan korban jiwa.

Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak menjumpai banyak opini, baik melalui surat kabar, majalah, radio, ataupun TV. Berkenaan suatu permasalahan yang terjadi, entah itu permasalahan pemerintah, politik, ekonomi, olahraga, bencana, dan lain-lain. Kebebasan mengemukaan pendapat bisa dijalankan baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu fasilitas untuk mengemukakan pendapat yaitu melalui media cetak ataupun media elektronik. Walaupun dalam mengemukakan pendapat dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung kita harus tetap menyampaikan dengan sopan dan juga tetap menghargai pendapat yang disampaikan orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline