Lihat ke Halaman Asli

Optimalisasi Bantuan Hukum melalui Mediasi sebagai Upaya Mewujudkan Restoratif Justice

Diperbarui: 6 Desember 2024   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kelompok magang

Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk pembiayaan proses hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin yang merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.  Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.

Bantuan hukum adalah  jasa hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menyelesaikan masalah hukum. Bantuan hukum diberika secara cuma-cuma oleh Biro Bantuan Hukum. Dalam pelayanannya biro bantuan hukum dapat memberikan bantuan litigasi dan non-litigasi.  salah satunya biro bantuan hukum yang aktif adalah Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum Universitas Jember.

BPBH FH UNEJ merupakan biro bantuan hukum yang aktif memberikan bantuan hukum baik secara litigasi dan non-litigasi, adapun bantuan non-litigasi yang sering diberikan yaitu pendampingan klien, konsultasi hukum dan mediasi. Mediasi adalah salah satu penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang mempertemukan para pihak untuk  hadir dan berunding bersama mediator untuk memberikan win-win solution. Mediasi hadir tidak hanya untuk menyelesaikan permasalah bagi para  pihak, namun juga untuk mengurangi beban sistem peradilan yang sering kali terjebak dalam proses yang panjang dan birokratis. hal ini selaras untuk mewujudkan upaya restorative justice

Menurut Kementerian Hukum dan HAM, angka keberhasilan mediasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai menerima konsep keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pemberdayaan.

Namun, tantangan tetap ada. Kurangnya tenaga ahli hukum yang tersebar di daerah terpencil dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai keadilan restoratif menjadi hambatan yang harus segera diatasi. Untuk itu, edukasi publik melalui kampanye dan pelatihan intensif bagi para mediator menjadi kunci utama. Melalui optimalisasi bantuan hukum dan mediasi, diharapkan keadilan restoratif tidak hanya menjadi konsep, tetapi juga menjadi praktik nyata yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan langkah ini, cita-cita menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan dapat segera terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline