Lihat ke Halaman Asli

Sinta Nuriah

mahasiswa universitas islam negeri sumatera utara medan

Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945

Diperbarui: 25 Desember 2019   11:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki suatu kekuatan secara hukum,yang terikat oleh kekuasaan formal dan material.

Dapat dibagi menjadi dua konteks yaitu:

1.Hubungan secara material

ialah semua bagian undang-undang tidak bertentangan dengan pancasila,sebab undang-undang dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.

2.Hubungan secara Formal

ialah Undang-undang dasar 1945 kaidah dasar negara pancasila.

A.Pancasila sebagai sistem Filsafat

Filsafat merupakan pengetahuan atau pemikiran  dengan mengenai akal budi ,sebab,ada,dan hukum ketika berbangsa dan bernegara.

B.Landasan-landasan pancasila sebagai sistem filsafat:

Landasan Aksiologis ialah sejauh mana manfaat dari pengetahuan pancasila

Landasan Ontologis ialah mengetahui hakikat dasar dari sila-sila pancasila

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline