Perdagangan manusia adalah bentuk kejahatan yang melibatkan transaksi jual beli individu yang mana masalah ini terus tumbuh dan berkembang secara internasional. Perdagangan manusia atau secara Undang - Undang disebut dengan perdagangan orang menjadi bahan perbincangan pada saat ini. Tak hanya masyarakat di Indonesia namun masyarakat dunia juga mulai resah akan modus perdagangan manusia. Perdagangan manusia sendiri dipergunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk berbagai kepentingan. Pelaku menjadikan perdagangan manusia untuk melakukan tindakan tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain.
Perdagangan manusia juga sering melibatkan kekerasan dan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi, yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Selain menggunakan kekerasan dan paksaan, pelaku juga dapat menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan dengan iming-iming keuntungan ang besar.
Perdagangan manusia tidak hanya sebatas tindakan penjualan orang kepada orang lain namun, perdagangan manusia juga dapat berupa tindakan perbudakan, penampungan, pemindahan, penyekapan dan penyulikan dengan tujuan ekploitasi dan kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi tersebut dapat berupa penjualan organ manusia.
Organ manusia sendiri dapat dijual dengan harga yang sangat fantastis sehingga banyak pelaku yang melakukan tindakan ilegal tersebut demi mendapatkan keuntungan. Pelaku melakukan hal tersebut dengan modus merekrut orang - orang untuk bekerja di luar negeri dengan iming - iming gaji yang cukup fantastis. Tawaran tersebut tentu saja menarik perhatian banyak orang terkhusus bagi mereka yang sedang membutuhkan pekerjaan.
Bagi masyarakat yang minim akan pengetahuan tersebut, tentu akan mudah tergiur dengan tawaran tersebut, sehingga korban akan menerima tawaran tersebut tanpa berpikir panjang. Terdapat satu contoh kasus yang terjadi kepada seorang mahasiswa yang dikirim magang ke luar negeri namun, mahasiswa tersebut mendapatkan eksploitasi pekerjaan. Kasus tersebut merupakan satu dari banyak kasus mengenai perdagangan manusia yang terjadi di negeri ini. Banyak dari korban yang merasa tak berdaya dan tidak memiliki kekuatan untuk melawan atau bahkan melaporkan tindakan pelaku.
Terkadang pelaku memiliki cara licik tersendiri yaitu dengan membuat perjanjian kontrak palsu yang nantinya perjanjian kontrak tersebut akan ditandatangani oleh korban untuk selanjutnya dijadikan sebagai alat agar korban tidak berani untuk memberontak bahkan melapor ke pihak berwajib. Lantas apa saja penyebab dan faktor korban dapat terjerat kasus perdagangan manusia ? Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan mengapa banyak korban tergiur dengan hal tersebut. Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan pekerjaan yang tidak mencukupi dengan besarnya jumlah penduduk, sehingga kedua hal ini yang menyebabkan seseorang melakukan sesuatu untuk memperoleh kehidupan yang layak, yaitu mencari pekerjaan meskipun harus keluar dari kampung halaman mereka.
Selain itu, faktor pendidikan yang rendah dikalangan masyarakat juga menjadi taktik pelaku untuk memancing korban. Pelaku menjanjikan pekerjaan tanpa minimal tingkatan pendidikan sehingga para korban mudah tergiur akan hal itu dan tanpa berpikir panjang akan menerima tawaran dari pelaku. Dengan alasan tanpa minimal pendidikan, korban akan dengan senang hati merima tawaran dari pelaku bahkan korban tidak terlebih dahulu mempertanyakan dan mengetahui lebih lanjut mengenai kelayakan pekerjaan yang akan didapat.
Menanggapi hal tersebut, perlu adanya penyuluhan mengenai upaya memberikan sosialisasi mengenai perdagangan manusia kepada masyarakat agar menambah infromasi dan pengetahuan dasar yang perlu diperhatikan. Kemudian perlu adanya regulasi pemerintah mengenai penanganan kasus perdagangan manusia agar nantinya para pencari kerja dapat dengan aman mencari pekerjaan yang layak dan tidak tertipu berbagai modus penipuan dalam mencari pekerjaan.