Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu pilar penting dalam ajaran Agama Islam yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan. Zakat juga merupakan salah satu upaya yang penting dalam pengentasan kemiskinan, semakin banyak zakat yang terkumpul dan semakin tepat pada sasaran pendistribusian maka akan semakin mampu serta membantu untuk mengurangi kemiskinan yang ada.
Selama ini, zakat seringkali dipahami serta dianggap sebagai bantuan dalam bentuk langsung yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima. Namun terdapat konsep zakat yang dapat menawarkan pendekatan yang lebih inovatif dengan tidak hanya sekedar memberi bantuan konsumtif namun juga menjadi wadah investasi yang mampu membantu dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Zakat Produktif
Pengertian zakat Produktif adalah penyaluran dana zakat yang ditujukan untuk kegiatan yang bersifat produktif, seperti pembiayaan usaha kecil dan menengah, pelatihan keterampilan, ataupun penyediaan alat kerja. Dengan dana zakat tersebut dapat membantu para penerima zakat untuk mendapatkan penghasilan tetap meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung.
Zakat produktif sendiri mempunyai 2 pengklasifikasian dalam hal penyalurannya yaitu zakat produktif konvensional dan zakat produktif kreatif. Penyaluran zakat produktif yang bersifat konvensional merupakan zakat yang disalurkan dalam bentuk barang yang bersifat dapat dikembangkan.
contoh pengembangan zakat dalam bentuk produktif yaitu berternak hewan, membuka usaha dll. Zakat produktif kreatif merupakan zakat yang implementasi nya bersifat pemberian modal usaha, baik untuk pembangunan proyek kegiatan soasial kemasyarakatan ataupun sebagai modal usaha mikro kecil menengah.
Adapun syarat dan rukun zakat produktif sama dengan syarat dan rukun zakat pada umumnya. Diantara syarat wajib zakat yakni merdeka, Islam,baligh dan berakal,harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati,harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya, harta yang dizakati adalah milik penuh, kepemilikan harta telah mencapai setahun atau telah sampai jangka waktu yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat, harta tersebut bukan merupakan hasil utang.
Adapun untuk rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nishab(harta) dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannnya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannnya atau harta tersebut diserahkan kepada amil zakat.
Seperti yang diketahui terdapat 8 golongan mustahik zakat, namun dalam zakat produktif ini hanya ada 4 golongan saja yaitu: kaum fakir, miskin,amil zakat serta para muallaf. Namun yang lebih diutamakan adalah fakir miskin, sedangkan yang lainnya bersifat riqab,gharimin, ibnu sabil, dan fi sabilillah hanya mendapatkan zakat yang bersifat konsumtif atau hanya keperluan tertentu saja.
Pendistribusian Zakat Produktif :