Lihat ke Halaman Asli

I Could not Get It

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I have no idea about the law and regulation. But having read the news about Angelina in this link, makes me wonder whether any law and regulation in Indonesia.

http://news.detik.com/read/2012/02/29/104611/1854285/10/?991104topnews

She just requested a simple explanation of the status of her statement. She just wondering whether her statement can be used in a trial againts her self. If there is a rule or a law, the Magistrate can simply answer it. The Judges should not let the investigator to decide whether a witness statement can be used againts him/her in another trial. This answer imply that there is no rule or regulation about it. If the judges know about the regulation that  Angelina is questioning, but the Judges doesnot want to answer, they should not imply that there is no rule about it. The Judges may refer Angelina to her lawyer/consultant, but the Judges should response that there is a regulation about it.

Saya sama sekali buta tentang hukum dan peraturan. Namun membaca berita tentang Angelina (link dibawah ini), memperparah kebutaan saya tentang hukum.

http://news.detik.com/read/2012/02/29/104611/1854285/10/?991104topnews

Angelina hanya mempertanyakan hal sederhana tentang status pernyataannya. Angelina hany aingin mengetahui apakah pernyataannya di sidang tersebut bisa dipakai sebagai alat bukti untuk sidang yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa. Jika peraturan tentang hal itu ada, Majelis Hakim seharusnya memberikan jawaban untuk pertanyaan itu. Jawaban yang diberikan Majelis Hakim mengindikasikan bahwa tidak ada peraturan tentang hal yang dipertanyakan oleh Angelina, dan menyerahkan kepada penyidik untuk menggunakannya atau tidak menggunakan keterangan Angelina. Bila memang pertaturan tentang hal itu sudah ada, Majelis Hakim seharusnya memberitahukan tentang peraturan itu dan bila Hakim tidak bersedia memberikan pandangannya, maka Majelis bisa mengarahkan Angelina untuk bertanya ke penasehat hukumnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline