Jauh sebelum mengenal kegiatan membaca dan menulis, manusia sudah mengenal bahasa untuk berkomunikasi. Sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan bunyi-bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap (mulut). Kelemahan informasi yang diucapkan secara lisan yakni mudah sekali dilupakan setelah beberapa waktu. Menyadari kekuarang tersebut, diciptakanlah simbol-simbol yang disebut 'huruf' untuk menulis informasi agar mudah diingat.
Tulisan adalah 'wakil' dari bunyi-bunyi bahasa. Pada ragam tulis, bahasa tidak hanya bisa didengar tetapi juga diliht. Ada aturan khusus dalam menggunakan huruf-huruf agar mudah dipahami. Keseluruhan peraturan penggunaan huruf dan tanda disebut 'ejaan'.
Selain itu, semua aturan yang terdapat pada tanda dan huruf juga lazim disebut 'kaidah ejaan'. Para pemakai bahasa harus mematuhi kaidah yang ada pada huruf dan tanda agar tulisan menjadi: benar, teratur, dan mudah dipahami.
Pemakaian kaidah yang tidak sesuai aturan dianggap pelanggaran. Setiap pelanggaran dinilai kesalahan, dan itu sama artinya jika tulisan yang sudah kita buat 'salah'. Jika tulisan kita salah, orang tidak dapat memastikan pesan yang ingin disampaikan bisa diterima dengan baik atau tidak. Hal demikian tentu bisa membuat komunikasi kita terganggu.
Bukan hanya pada ragam lisan, tapi komunikasi yang dihasikan oleh bunyi pun harus benar. Sehingga bahasa kita tidak punah dan akan tetap lestari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H