Kediri - Dalam rangka optimalisasi perluasan kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Tulungagung menjalin kerjasama sinergi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri dan Blitar (29/4). Melalui kerjasama tersebut kedua lembaga jaminan sosial ini sepakat menjalankan sosialisasi bersama, pertukaran data, serta pengawasan dan pemeriksaan bersama.
Melalui sambutannya Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan wujud komitmen para pihak untuk saling mendukung program yang dijalankan. Bagi Dodo, sinergi antar kedua lembaga ini begitu penting mengingat keduanya diamanati tujuan yang sama, yaitu menjamin kesejahteraan sosial penduduk Indonesia.
"Program yang kami jalankan berbeda untuk saling melengkapi, namun banyak juga pengusaha yang mendaftarkan pekerjanya hanya di salah satu program saja. Kami bekerjasama agar edukasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal. Selama ini kami juga menggandeng Kejaksaan, Pengawas Tenaga Kerja instansi perijinan dalam mengedukasi pengusaha," ujar Dodo.
Hal senada turut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan KC Tulungagung Indrina Darmayanti. Indrina menilai keberhasilan program Jaminan Sosial tidak hanya bergantung pada BPJS, namun juga banyak pihak.
"Program ini sangat kompleks. Kunci keberhasilan program ini terletak pada sinergi pemangku kepentingan itu sendiri, mulai dari Pemerintah Daerah, Bank, Fasilitas Kesehatan, Kejaksaan, dan lain sebagainya," imbuh Indrina.
Melalui kegiatan yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi perijinan se-wilayah Kediri, Tulungagung, Nganjuk, Blitar, dan Trenggalek ini BPJS juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pelimpahan pengawasan dan pemeriksaan badan usaha yang terindikasi tidak mematuhi ketentuan jaminan sosial.
"Sepanjang tahun 2018 kami menerima 611 SKK dimana 545-nya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut tersebar ke Kejaksaan Negeri di Wilayah Kediri, Tulungagung, Nganjuk, Blitar dan Trenggalek. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti hingga terdapat pemulihan potensi kerugian hingga lebih dari 4,8 miliar rupiah pada tahun 2018. Hari ini kami menerima lagi 471 SKK. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan atas dugaan ketidak patuhannya," tutup Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Subroto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H