Kediri, 14/3/2019: Pengurus Perhimpunan Orangtua Penderita Thalassemia Indonesia (POPTI) Kediri sambangi BPJS Kesehatan KC Kediri dalam rangka audiensi membahas isu-isu layanan yang dialaminya selama ini (14/3). Melalui kegiatan yang dilangsungkan di Kantor BPJS Kesehatan ini, POPTI Kediri menitikberatkan pembahasan pada implementasi rujukan online terhadap layanan penderita thalassemia di Kediri.
Ketua POPTI Kediri Malichatun Nafiah menilai bahwa rujukan online dapat menjadi kendala bagi penderita thalassemia yang ingin dirujuk ke RS tertentu.
"Anak-anak harus transfusi darah rutin seumur hidup. Sejak kecil kami tanamkan di benak mereka bahwa rumah sakit merupakan rumah kedua. Hal ini kami lakukan agar mereka semangat untuk terus berobat demi perkembangan kesehatan mereka. Kami berharap agar diperbolehkan memilih RS tertentu yang kami rasa nyaman dan ramah bagi anak penderita thalassemia," ujar Nafi.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari menyampaikan bahwa hal tersebut dimungkinkan bila peserta memindahkan FKTP-nya ke FKTP yang secara mapping dapat merujuk ke RS yang dikehendaki.
"Rujukan online diimplementasikan untuk menjamin aksesibilitas layanan bagi peserta. Mekanismenya, sistem menyortir RS tujuan rujukan berdasarkan jarak, kompetensi, serta tipe RS. Untuk itu, kami sarankan agar Bapak dan Ibu memilih FKTP yang berada dalam zonasi RS yang dikehendaki tersebut," jelas Yessi.
Yessi menambahkan, pihaknya tidak dapat membuka mapping RS yang berada diluar zonasi FKTP karena dapat berefek pada seluruh pasien rujukan yang berada di wilayah tersebut.
"Seandainya dibuka, efeknya RS bisa over capacity. Selain itu, peserta bisa dirujuk terlalu jauh. Karena mapping berdampak pada seluruh pasien rujukan, bukan hanya pasien thalassemia," tutup Yessi.
Pada semester dua tahun 2018 lalu BPJS Kesehatan mengimplementasikan sistem rujukan online. Secara sederhana, peserta akan diarahkan untuk dirujuk ke RS tipe D atau tipe C yang memenuhi kompetensi yang diperlukan, kecuali dalam kasus khusus. Dalam hal peserta mengalami kasus khusus, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit kelas apapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya. Adapun kasus khusus yang dimaksud antara lain penderita thalassemia, gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA. (ar/sw)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H