Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan KC Kediri Gelar Koordinasi Pemeriksaan bersama Kejaksaan dan Pengawas Tenaga Kerja

Diperbarui: 14 Mei 2018   11:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS Kesehatan, Kejaksaan dan Pengawas Tenaga Kerja

Kediri 9 Mei 2018 : BPJS Kesehatan KC Kediri gelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengawas Tenaga Kerja sebagai langkah persiapan pemeriksaan bersama tahun 2018. Adapun rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan menyamakan persepsi tentang prosedur pemeriksaan bersama ke Badan Usaha (BU) sasaran pemeriksaan. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan peraturan perundangan dibawahnya, BU Swasta hingga tingkat mikro seharusnya sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS selambat-lambatnya 1 Januari 2016. Dalam hal BU Swasta tidak juga mendaftarkan pekerjanya, BPJS Kesehatan dan Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif setelah dilakukan pemeriksaan.

Gatot Subroto, Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri menyampaikan dalam sambutannya bahwa tahun lalu Pemeriksaan Bersama sempat terputus karena ditariknya fungsi pengawas tenaga kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. "Kami kesulitan berkoordinasi awalnya. Karena prosedur barunya rekan pengawas juga belum ditetapkan. 

Semakin kesini sudah semakin jelas. Supaya sama-sama paham, perlu koordinasi seperti ini. Untuk pemeriksaan bersama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami perlu menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), dan untuk pemeriksaan bersama pengawas, kami perlu surati Korwilnya. Itu kesimpulannya", kata Gatot.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Harry Rachmat, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri selalu mendukung program pemerintah sebagaimana diatur oleh regulasi termasuk JKN-KIS. "Kami siap bertindak sebagai kuasa di dalam maupun di luar pengadilan untuk menegakkan kepatuhan BU dalam menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN-KIS", ucap Harry.

dari kiri : Kejari Nganjuk, Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri, Kejari Kabupaten Kediri, dan Kejari Kota Kediri.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan KC Kediri telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Blitar dan Nganjuk untuk optimalisasi penegakan kepatuhan BU Swasta dalam penerapan Program JKN-KIS. Dalam kerjasama tersebut disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sepanjang dikuasakan oleh BPJS Kesehatan. 

"Hari ini kami serahkan SKK untuk penindakan 14 BU Swasta kepada Kejaksaan Negeri. Kami sudah himbau, sudah ingatkan juga, namun masih bandel. Selanjutnya akan dibina Kejaksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutup Gatot.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline