Lihat ke Halaman Asli

SINDY MEIKASARI

Maksimalkan usaha, maksimalkan berdoa.

Ancaman Korupsi di Tengah Pandemi

Diperbarui: 26 Mei 2020   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Just an opinion. Siapa yang melakukan korupsi sebenarnya?

Assalamualaikum wr.wb.

Hallo pembaca Indonesia. Apakah kalian pernah berfikir dalam kesempatan dan kesempitan seperti ini, korupsi terus dilakukan? Tak heran memang di negeri kita banyak sekali tikus berdasi yang berkeliaran. Apakah ini sebuah budaya Indonesia? Tentu tidak. Apakah ini sebuah rangkaian regenerasi yang semestinya? Saya kira juga tidak. Hanya manusia-manusia yang kecil iman maupun kesadaran yang bisa melakukan korupsi di tengah keadaan genting seperti ini.

Apa saja ancaman Korupsi di tengah pandemi Covid-19 pada 2020 ini? Darurat kesehatan adalah suatu keadaan yang tak normal yang sedang dihadapi bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia. Darurat kesehatan ini bisa disebut dengan kata lain darurat bencana non-alam. Mengapa bisa dikatakan darurat bencana non-alam? Perlu diketahui bahwa bencana darurat non-alam ini sama seperti darurat bencana alam pada umumnya. 

Akan tetapi, sedikit pembedanya yakni objek dari darurat bencana ini. Darurat bencana non-alam berobjek sesuatu selain Tsunami, longsor, banjir, dan lainnya. Dalam konteks ini, darurat bencana non-alam yang saat ini terjadi adalah fisik dan psikis warga Indonesia. Situasi yang darurat seperti ini tentu akan menimbulkan berbagai ancaman korupsi yang akan terjadi. Ancaman korupsi tersebut dapat terjadi dalam hubungannya dengan pengelolaan anggaran negara dan hubungan dengan pembeliaan barang dan jasa oleh negara.

Dalam situasi seperti ini, sangat dibutuhkan respon cepat pemerintah dalam mengatasi kerentanan kondisi ekonomi, sosial, dan sebagainya. Dalam mengatasi kerentanan kondisi ekonomi, pemerintah akan mengeluarkan bantuan yang biasa dikenal dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai). Situasi yang menimbulakn adanya korban langsung dan korban tidak langsung. Apa itu korban langsung? Korban langsung yaitu korban yang terpapar langsung oleh virus covid-19 (ODP, PDP, dan Positif Covid-19). 

Tentu pemerintah akan merespon cepat dalam hal ini, supaya penyebaran virus covid-19 tidak meluas, yang dikemas oleh TimMedis. Sedangkan, korban tak langsung adalah korban yang terpengaruh dampak dari adanya virus covid-19 ini, seperti pekerja yang gajinya dipotong, pekerja yang di rumahkan tetapi gaji di bayar hanya 50%, bahkan banyak juga pegawai yang diPHK. Oleh karena itu, pemerintah mngeluarkan subsidi listrik, pembebasan cicilan-cicilan, dan juga BLT (Bantuan Langsung Tunai). Sehingga dari situasi semacam, ini akan ada alokasi anggaran yang dipindahkan. Seperti halnya alokasi anggaran pembangunan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan akan dipindahkan pada anggaran baksos (bakti sosial) saat ini.

Adapun beberapa tahapan terjadinya potensi korupsi: Pertama adalah dari hulu atau ujung pangkal. Maksudnya adalah ketika dari pihak atasan terdapat data yang tidak valid, terdapat data yang tumpang tindih. Disitulah adanya potensi terjadinya korupsi dengan modus data fiktif. 

Ada data penerima bantuan yang tidak eksis (tidak pernah mendapat bantuan), kemudian ditambahkan data-data baru. Dalam situasi yang darurat semacam sekarang, mekanisme pengawasan akan melemah. Sehingga di sinilah titik kelengahan dari pemerintah itu. 

Pelaku di hulu ini biasanya pemerintah itu karena mereka yang memegang data administrasi dari dana bantuan itu. Kedua adalah pada hilir. Tak hanya pada hulu, di hilir pun bisa menjadi potensi untuk melakukan korupsi. Bantuan akan di korupsi dengan cara dipotong atau diberikan tidak utuh. Aktor yang terlibat korupsi di hilir ini biasanya bupati, camat, lurah, serta jajaran bawah lainnya.

Potensi yang dapat dikorupsi selanjutnya adalah pembelian barang dan jasa. Pembelian barang dan jasa ini biasanya dikenal dengan pengadaan barang dan jasa. Seperti pengadaal alat-alat kesehatan, alat pelindung diri, alat tes covid-19. Dalam situasi darurat seperti ini, mekanisme pengadaan barang akan dilakukan secara tanggap darurat. Tidak mungkin pengadaan barang dan jasa pada kondisi darurat semacam ini dilakukan secara tender ataupun lelang terbuka. Sehingga akan menimbulkan keadaan yang minim tranparansi dan pengawasan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline