Lihat ke Halaman Asli

Sindi Septiana Kusumawati

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jejak Langkah Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Analisis Makna, dan Dampaknya dalam Kehidupan Masyarakat

Diperbarui: 21 Februari 2024   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Pertama, Periodisasi sejarah hukum pencatatan perkawinan adalah mengacu pada berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dikarenakan, dengan berlakunya Undang-Undang tersebut sudah terwujud unifikasi hukum di bidang perkawinan, yang merupakan cita-cita utama dari merdekanya Indonesia.

Kedua, Periodisasi hukum pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:

A. Sebelum berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

1) Sistem Hukum Perkawinan Adat yang berlandaskan pada Hukum Adat.

2) Sistem Hukum Perkawinan Islam yang berlandaskan pada:

(a) Ringkasan Freijer (masa VOC tahun 1750-1765) 

(b) Hukum Islam(masa Deandels tahun 1800-1811) 

(c) Hukum Islam (masa TSUndian tahun 1811-1816)

(d) RR/Stbl. 1885 Nomor 2.

(e) IR/Stbl. 1925Nomor 416; Stbl. 1929 Nomor 221.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline