Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib di keluarkan, di bulan ramadhan oleh setiap individu dengan memenuhi syarat yang telah di tetapkan yakni beragama Islam, Zakat fitrah sendiri sendiri di keluarkan pada saat bulan ramadhan sampai dengan sebelum satu Syawal, adapun orang orang yang wajib menerima zakat yakni
Fakir, miskin, Amil, budak, riqab, atau biasa di sebut sebagai hamba sahaya. Gharim atau gharimin yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf yaitu orang yang baru memeluk/ masuk Islam, fisabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah adapun zakat yang harus di keluarkan yakni makanan pokok / beras sebanyak 2,5 kilogram ataubsetara dengan 3,5 liter beras.
Adapun unit pengelola zakat ( UPZ) dan pihak lainnya di desa puunggawu kawu kecamatan benua kabupaten Konawe Selatan Sulawesi tenggara ini telah meluncurkan program zakat untuk masyarakat sekitar yang khusus di laksanakan pada bulan ramadhan dan pembayaran zakat ini dilaksanakan pada malam sebelum satu Syawal dan pembagian zakatnya pun langsung di bagian pada malam itu juga sebagian besar zakat yang di keluarkan berupa beras dan tidak adaa yang menggunakan uang untuk penggati beras dalam zakat fitrah ini di karenakan pendudukx yg tidak terlalu banyak jadi memudahkan bagi UPZ dalam mengelola zakat tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H