Lihat ke Halaman Asli

Sindhi Wandha

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBIK, UNISSULA Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, M.H.(dosen Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Kebebasan Berpendapat yang Dibatasi

Diperbarui: 24 November 2021   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disini kita akan membahas mengenai Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati pada diri setiap manusia tidak hanya sejak lahir melainkan sejak berada dalam kandungan hingga dilahirkan hal ini berlaku seumur hidup, tanpa memandang suku, agam, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya seutuhnya sebagai manusia. 

Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. 

Salah satu yang terdapat di dalam Hak Asasi Manusia yaitu Hak Berpendapat. Hak Berpendapat atau bisa disebut juga dengan kebebasan berbicara adalah Kebebasan berbicara adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. 

Mengenai Hak Berpendapat sudah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Membahas mengenai Hak Berpendapat, salah satu contoh nya yaitu, baru baru saja terjadi yang sedang ramai di dalam rapat paripurna penyetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagi Panglima TNI pada tanggal 8 November 2021 kemarin, Ketika ketua DPR RI Puan Maharani mengabaikan interupsi salah satu peserta rapat di saat penghujung rapat.

 Terdengar jelas “interupsi ketua” beberapa kali, namun ketua DPR RI tersebut mengabaikan dan seakan-akan tidak mendengannya. Suara Puan Maharani semakin kencang dan segara menutu rapat tersebut. Hal ini tidak terjadi satu kali melainkan sebelumnya juga pernah terjadi yaitu Ketua DPR kita mematikan microphone salah satu DPR yang sedang mengemukakan pendapat.

Hal di atas merupakan contoh pelanggaran hak berpendapat dimana kita dibatasi dalam mengemukakan pendapat. Padahal didalam Al-Qur’an sudah dijelaskan yaitu Sebagaimana firman Allah dalam al-Anfal: 46: 

“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” Islam sangat menghargai hak setiap orang dalam mengemukakan pendapat. Maka dari itu mulai sekarang kita harus bisa mengahargai pendapat orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline