Sunanti putri Kusumawati
Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta Fakultas Syariah
Pengertian sosiologi hukum menurut pemahaman para ahli :
1. Brade Meyer adalah studi ilmu yang mengkaji hukum sebagai ilmu sosial, mengkaji bagaimana masyarakat menafsirkan hukum serta akibat yang mungkin terjadi . Serta dapat memberikan perlindungan hukum bagi kehidupan bermasyarakat.
2. Kusumaatmadja, Mochtar Sosiologi hukum diartikan sebagai suatu disiplin ilmu yang menitikberatkan pada norma aturan hukum dan pondasi yang mengatur keberadaan manusia.sehingga, bidang ilmu ini akan membawa pada kesatuan dalam sistem sosial.
3. Soekanto Soerjono, Sosiologi Hukum diartikan sebagai kajian ilmu mengenai hubungan antara fenomena sosial dan berbagai jenis permasalahan hukum dalam konteks bermasyarakat melalui penelitian analitis dan empiris.
4. Rahardjo Satjipto Sosiologi hukum diartikan sebagai ilmu yang mempelajari ilmu hukum materil mengenai masalah tingkah laku sosial masyarakat yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.
5. R.Otje Salman, Sosiologi Hukum, Hubungan Sosial dan Hukum, Kajian Analitik dan Empiris, Hukum dan Fenomena Sosial hubungan Timbal Balik, Klarifikasi Hukum dan Hubungan Sosial.
Sosiologi hukum dari sudut pandang penulis
Untuk mewujudkan keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan, sosiologi hukum dapat diartikan sebagai penelitian ilmu-ilmu sosial. Dalam ilmu sosiologi hukum,hubungan timbal balik yang terjadi diantara satu sama lain,memungkin kan masyarakat untuk lebih tertib dalam menjalankan hidup bermasyarakat
Pendekatan Hukum Normatif dan Empirisr