Aturan pendukung UUD Cipta kerja bidang ketenaga Kerjaan sudah turun. Dari yang saya baca ada bagian yang dulu dikawatirkan turun nilainya rupiahnya malah dapat bonus. Salah satunya uang pensiun. Dimana awalnya ditakutkan uang pesangon berkurang ini malah dapat bonus.
Dari pengertian saya seperti berikut:
1.Uang pensiun tetap penuh (hanya dibayar sisa nya dikurangi uang pensiun yang sudah dibayar perusahaan).
2.Uang pensiun yang dipotong dari gaji karyawan adalah bonus tabungan
3.Dapat lagi 6 bulan gaji kalau diberhentikan bekerja dari pemerintah
4.Diluar yang lain masih berlaku.
Tapi ini sangat sangat jauh dari harapan saya, dimana saya harapkan uang pesangon total diubah jadi dana pensiun. Kini kerugian Negara dan Kerugian saya dipertahankan oleh negara, karena masaka kerja yang di hitung adalah maksimal 9 tahun. Akan saya coba uraikan. Dalam UU lama punya 2 opsi mengenai pensiun:
1.dikelola oleh lembaga pensiun
2.Dikelolah olehperusahaan,
maka wajar donk perusahaan memilih di kelola oleh perusahan yang artinya bisa di putar uang itu.
Inilah kerugian saya dan Negara yang sukses dipertahankan Negara:
1.Saya bekerja 2 tahun kontrak di perusahaan PT. TTI, hak uang pensiun itu hilang jadi milik perusahaan karena saya habis kontrak bukan pensiun