Lihat ke Halaman Asli

Kecakapan dalam Keperdataan

Diperbarui: 4 Oktober 2024   22:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar oleh bertholdbrodersen dari Pixabay

Penulis : OBAJA JONATAN SINAGA (天野美雨アドベンチャーOfficial )

Pengantar

Pacta Sunt Servanda

Arti diatas menyatakan bahwa Janji harus ditepati

Hukum Perdata merupakan salah satu komponen yang sangat vital dalam sistem hukum yang diterapkan di Indonesia, karena ia berfungsi untuk mengatur dan memberikan pedoman bagi hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum perdata mencakup semua peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban individu dalam interaksi sosial, termasuk tetapi tidak terbatas pada masalah kontrak, warisan, tanggung jawab, dan kepemilikan.

Salah satu pasal yang memiliki arti penting dalam kerangka hukum perdata adalah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan hukum dapat dianggap sah dan berlaku. Ada empat syarat utama yang dijelaskan dalam pasal ini, yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, objek yang tertentu, dan sebab yang halal. Setiap aspek ini berkontribusi dalam menentukan validitas dan efektivitas dari setiap perjanjian atau tindakan hukum yang diambil oleh individu.

Dalam konteks ini, “kecakapan” individu menjadi salah satu aspek yang sangat krusial yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk terlibat dalam hubungan keperdataan. Kecakapan merujuk pada kemampuan hukum seseorang untuk melakukan perbuatan hukum, yang mencakup pengetahuannya, keahlian, serta kematangan mentalnya. Kecakapan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu kecakapan penuh dan kecakapan terbatas. Individu yang memiliki kecakapan penuh, seperti orang dewasa yang tidak terikat status hukum yang menghalangi, dapat secara bebas membuat perjanjian. Sebaliknya, individu yang memiliki kecakapan terbatas, seperti anak di bawah umur atau orang yang sedang berada di bawah pengampuan, mungkin memerlukan persetujuan hukum atau pendampingan dalam melaksanakan perbuatan hukum.

Substansi Pasal 1320 KUHPerdata (1320 Burgerlijke Wetboek)

  1. Kesepakatan antara Para Pihak: Semua pihak yang terlibat harus menyetujui dan memahami kontrak atau perjanjian yang sedang dijalani.
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan: Ini mengacu pada kemampuan hukum pihak-pihak untuk bertindak. Mereka harus memiliki kecakapan, yang akan dibahas lebih lanjut.
  3. Objek yang jelas: Objek dari perbuatan hukum harus jelas dan pasti.
  4. Causa yang halal: Tujuan dari perbuatan tersebut harus sah menurut hukum.

Dari penjelasan di atas, tampak jelas bahwa kecakapan atau capacity merupakan elemen kunci yang wajib menjadi perhatian utama dalam setiap transaksi keperdataan. Kecakapan di sini merujuk pada kemampuan hukum seorang individu untuk melakukan tindakan hukum, yang mencakup kemampuan untuk membuat keputusan, bertanggung jawab secara hukum atas tindakan tersebut, serta kemampuan untuk memahami konsekuensi yang mungkin timbul dari transaksi yang dilakukan.

Konteks Kecakapan dalam Hukum Perdata

Kecakapan, dalam konteks hukum perdata, merujuk pada kemampuan atau kapasitas seseorang untuk melakukan perbuatan hukum yang diakui dan dianggap sah oleh sistem hukum. Kecakapan ini mencakup berbagai aspek, seperti kemampuan mental, emosional, dan fisik seseorang, yang memungkinkan individu tersebut untuk memahami dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

Dalam hukum perdata, kecakapan seseorang sangat penting karena berpengaruh pada validitas dari perbuatan hukum yang dilakukannya. Misalnya, seseorang yang tidak memiliki kecakapan yang memadai, seperti anak di bawah umur atau individu yang mengalami gangguan mental, mungkin tidak dapat melakukan perbuatan hukum tertentu, seperti membuat kontrak.

Sebaliknya, individu yang memiliki kecakapan hukum diakui memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan perbuatan hukum, seperti melakukan perjanjian, membeli dan menjual barang, atau menyusun wasiat. Oleh karena itu, pemahaman tentang kecakapan adalah aspek fundamental dalam hukum perdata, karena hal ini berhubungan erat dengan pertanggungjawaban hukum dan pelaksanaan hak serta kewajiban individu.

Dalam prakteknya, penilaian kecakapan seseorang dapat melibatkan pertimbangan berbagai faktor, termasuk usia, kondisi mental, serta konteks situasional yang memengaruhi kemampuan individu untuk memahami konsekuensi dari perbuatan hukum yang dilakukannya. Oleh karenanya, menurut Teori hukum, orang yang sudah dianggap "Cakap" adalah sebagai berikut:

  • Berusia 21 tahun atau lebih,
  • Belum dicabut kecakapannya oleh hukum atau pengadilan,
  • Dalam keadaan sehat mental pada saat melakukan perbuatan hukum.

Kecakapan adalah syarat mutlak dalam melakukan perbuatan hukum, karena tanpa kecakapan, suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan.

Dampak Kecakapan dalam Perbuatan Hukum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline