Lihat ke Halaman Asli

Simon Boyke Sinaga

Suka Keindahan Masy. Nelayan, Pesisir & Pulau2 Kecil | Underwater Foto/Video | SSI Instructor | Doctor of Philosophy in Environmental Management

Penjualan Pulau No!, Pemanfaatan Pulau Yes!

Diperbarui: 4 April 2017   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

INDONESIA sebagai negara kepulauan dengan 17.504 pulau yang telah dikenal di seluruh dunia memiliki keindahan dan keanekaragaman hayati. Kawasan pulau-pulau kecil, khususnya, telah menjadi magnet orang asing datang dan berinvestasi dalam pemanfaatannya.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K) yang merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan P3K. Kegiatan itu meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya P3K serta proses alamiah yang dilakukan secara berkelanjutan.

Akhir-akhir ini, semangat jiwa kebangsaan rakyat Indonesia kembali berkobar dengan ramainya berita tentang penjualan pulau di Indonesia oleh pihak asing. Dua pulau kecil yang ditawarkan dengan nilai harga menggunakan mata uang US$ tersebut yaitu Pulau Kiluan seluas 5 ha yang berada di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, seharga Rp3,5 miliar dan Pulau Kumbang seluas sekitar 7 ha yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan harga sekitar Rp22 miliar. Kedua pulau itu ditawarkan situs online penjualan' pulau privateislandonline.com. Pulau kecil ialah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 satu kesatuan dengan ekosistemnya.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil

Pemanfaatan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang bermukim di pulau-pulau kecil serta menjaga kedaulatan melalui pengesahan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemanfaatan merupakan bagian pengelolaan pulau-pulau kecil. UU tersebut mengatur izin setiap orang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau kecil secara menetap. Untuk itu, kewajiban memiliki izin lokasi menjadi dasar pemberian izin penge lolaan suatu pulau kecil. Izin pengelolaan ialah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.

Investor yang telah mendapatkan izin lokasi, yang diberikan dalam luasan dan waktu tertentu, harus dapat menyesuaikan dengan setiap rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal yang juga perlu diperhatikan ialah pemanfaatan harus disertai kewajiban mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

Selain itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya harus dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Hal itu diperlukan sehingga keterpaduan dalam pengelolaan pulau kecil dapat terus memperhatikan daya dukung yang dimiliki dengan keterbatasannya.

Prioritas pemanfaatan ditujukan untuk kepentingan seperti konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta khususnya bagi pulau-pulau kecil terluar yang diutamakan sebagai pertahanan dan keamanan negara.

Pemanfaatan oleh pemodal asing

Kebangkitan semangat kebangsaan rakyat Indonesia, atau dapat dikatakan `kehebohan' telah terjadi di media begitu mengetahui adanya orang asing melakukan penjualan' pulau (Privateislandonline.com). Itu perlu juga menjadi perhatian kita bersama bahwa pemerintah terus memperhatikan pengembangan pengelolaan pulau-pulau kecil di Nusantara ini. Pandangan kita atau respons rakyat Indonesia akan menjadi berbeda jika yang diberitakan `menjual' atau `membeli' ialah orang asing dengan WNI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline