Lihat ke Halaman Asli

Pemahaman Awam Tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat

Diperbarui: 21 Maret 2021   09:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Versi 2015

A. Pasal 84 ayat 1 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

B. Pasal 84 ayat 2 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

C. Pasal 84 ayat 3  Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres dan kongres luar biasa mempunyai wewenang: a. meminta dan menilai LPJ DPP; b. mengesahkan AD/ART; c. memilih dan menetapkan ketua umum; d. menetapkan formatur kongres; e. menetapkan program umum partai; dan f. menetapkan keputusan kongres lainnya.

D. Pasal 84 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi dan sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.

https://jdih.kpu.go.id/data/data_parpol/AD%20ART%20DEMOKRAT%202019.pdf

Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Versi 2020

Isi kutipan AD/ART Partai Demokrat 2020 dari Tirto ID ialah sebagai berikut:

Sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 81, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Kongres Luar Biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.

Kongres Dan Kongres Luar Biasa Berwenang (ayat 3):

  • Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban DPP
  • Mengesahkan AD/ART
  • Memilih dan menetapkan Ketua Umum
  • Menetapkan Formatur Kongres
  • Menyusun Program Umum Partai
  • Menetapkan Keputusan Kongres lannya

Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan (ayat 4):

  • Majelis Tinggi Partai, Atau
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC serta disetujui oleh Majelis Tinggi Partai
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline