Lihat ke Halaman Asli

Konflik Bathinku Atas Pernyataan Menkeu #PanamaPapers

Diperbarui: 1 Mei 2016   00:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Fahmi Idris, Rini Soemarno, Dkk Panama Papers,indocropcircles.wordpress.com"][/caption]

 

Saya agak terkejut bathin dengan pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menyatakan bahwa  "dirinya akan mendorong RUU Tax Amnesty  menjadi undang-undang dan  akan melakukan langkah  penegakan hukum  bagi WNI  yang menanamkan uangnya di luar negeri seperti kasus panama papers”.  Karena pernyataan beliau yang demikian,  saya malah bertanya didalam hati  saya :“apakah mungkin penegakan hukum dapat berjalan, sementara nantinya akan diberlakukan sebuah  kebijakan yang bernama kebijakan tax amnesty? Jadi penegakan hukum yang bagaimana itu nantinya?”  [Baca: Tax Amnesty Jadi Cara Ampuh Tarik Uang Orang RI di Luar Negeri dan Menkeu temukan kecocokan 79 persen Panama Papers]

Semakin saya bertanya seperti itu didalam hati saya, maka semakin terjadi konflik bathin, dan saya malah tertawa  sendiri jadinya, dikarenakan berdasarkan Rancangan Undang –Undang  Pengampunan Nasional tahun 2015 Pasal 1 Ayat 1, bahwa definisi Tax Amnesty ialah sebagai berikut: “Diberlakukannya penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana yang ditetapkan didalam Undang-Undang ini”. [Baca: RUU Pengampunan Nasional]

Oleh karena itu, inti dari cerita konflik  bathin saya yang berhubungan dengan  pernyataan Menkeu diatas merupakan konflik bathin yang berdasarkan  atas  pernyataan yang tidak linear alias absurd dari seorang Menteri Keuangan yang  bernama Bambang Brodjonegoro,  dikarenakan  didalam pemikiran saya, jika dikaitkan pernyataan beliau mengenai Penegakan hukum terhadap RUU Tax Amnesty, maka Pemerintah  bisa dipastikan  tidak akan melakukan aksi penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang  menanamkan uangnya di luar negeri, meski si pengemplang pajak  tersebut  selama ini telah bekerja/berusaha di Indonesia.  

Kenapa demikian?  Itu karena:  [a] sesuai RUU Pengampunan Nasional Tahun 2015  Pasal 1 Ayat 1,  pemerintah menghapus  segala bentuk sanksi baik itu sanksi administrasi perpajakan,  sanksi pidana dibidang perpajakan,  serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan,  dan  [b]  Pemerintah  hanya memikirkan benefit  berupa : 

[1] denda dan bahkan penyitaan asset bagi para pengemplang pajak yang tidak berkenan mendaftarkan asset kekayaannya di Indonesia,   [2] mengungkap  harta yang belum dikenai pajak,  [3] Investasi dari Ex- Pengemplang Pajak Indonesia, jika mengalir deras di Indonesia akan berdampak pada penguatan mata uang rupiah ,  [4] aksi kepatuhan  dari para pengemplang  pajak tersebut untuk membayar pajak, [5] Penerimaan pajak akan meningkat, jika Ex- Pengemplang Pajak patuh membayar pajak, dan [6] berkurangnya utang negara jika si pengemplang pajak itu bersedia berinvestasi didalam negeri dan menjadi wajib pajak yang patuh.

 

Dan apabila Menkeu bekerjasama dengan KPK maupun Polisi nantinya dalam rangka mengungkapkan harta  yang  belum dikenai pajak dari WNI yang menanamkan uangnya di luar negeri, maka itu hanya merupakan langkah mencari informasi semata atas harta WNI diluar negeri  agar dapat dipertanggungjawabkan.

 

Selanjutnya, apabila Menkeu bekerjasama dengan KPK maupun Polisi nantinya dalam rangka meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari WNI yang  pernah menyimpan dananya diluar negeri untuk menghindari pajak,  seperti kasus Panama Papers, maka itu hanya merupakan bentuk kerjasama dalam bidang  pengawasan  antar lembaga atas perilaku si WNI yang selama ini  dikenal  takut rugi  dan tidak patuh untuk membayar pajak sehingga menyimpan uangnya di luar negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline