Lihat ke Halaman Asli

Kecerdasan Ahok dalam Mengelola Isu Lingkungan Hidup dan Memilih Alternatif Kebijakan untuk Menertibkan Kawasan Kalijodo

Diperbarui: 4 Maret 2016   11:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption caption="Ahok, Ahok.org"][/caption]

 

 

Pertanyaan mengenai (1) apa yang dirumuskan?, (2) Siapa yang bertanggungjawab?, dan (3) apa tujuannya?, merupakan bidang kajian dari kebijakan publik. Chaizi Nasucha (2004:37), mengatakan bahwa “kebijakan publik adalah kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat. Yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial dan harmonis.” Definisi kebijakan publik ini dapat diartikan bahwa: (1) kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah, (2) kebijakan publik harus berorientasi kepada kepentingan publik, dan (3) kebijakan publik adalah tindakan pemilihan alternatif untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah demi kepentingan publik. Jadi idealnya suatu kebijakan publik adalah (1) kebijakan publik untuk dilaksanakan dalam bentuk riil, bukan untuk sekedar dinyatakan, dan (2) kebijakan publik untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan karena didasarkan pada kepentingan publik itu sendiri.


Sebagai bidang kajian yang senantiasa dipergunakan dalam mendeteksi dan menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan publik, baik itu masalah lingkungan hidup, ekonomi, dan lain-lain, maka kebijakan publiklah yang sering dipergunakan oleh para aktor politik untuk (1) mengatur perilaku orang, (2) mendistribusikan kekayaan yang ada untuk masyarakat miskin, (3) memberikan akses yang sama terhadap sumber daya tertentu, dan (4) ditujukan untuk melindungi negara.


Menurut UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 1 Ayat 1, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan sebuah benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta makhluk hidup lainnya.


Keterkaitan kebijakan publik dengan lingkungan hidup terletak pada (1) aktor politik, (2) isu lingkungan hidup seperti lokalisasi yang berada di garis sempadan sungai, banjir, erosi sungai, dan lain-lain, yang mampu mempengaruhi aktor politik dan dipengaruhi oleh aktor politik dalam pengambilan keputusan, (3) keputusan yang diambil para aktor politik, dan (4) peraturan-peraturan yang mendukung terhadap lingkungan hidup.


Sesuai uraian diatas dapat disimpulkan bahwa “masalah lingkungan hidup merupakan bagian dari kebijakan publik dikarenakan masalah lingkungan hidup adalah isu yang bisa mempengaruhi aktor politik dan dipengaruhi oleh aktor politik dalam pengambilan keputusan yang dirasakan sesuai untuk kepentingan publik. Dan masalah lingkungan hidup juga tidak terlepas dari kebijakan formal yang merupakan unsur-unsur dari kebijakan publik seperti perundang-undangan. Dimana hierarki peraturan perundang-undangan tersebut ialah sebagai berikut:


• Landasan konstitusi Negara (UUD’45)
• Tap MPR
• UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden 
• Perda Provinsi
• Perda Kabupaten/Kota.


Adapun contoh dari perundang-undangan ialah: Perda DKI Jakarta No. 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup ,dan PP No.38/2011 Tentang Sungai, dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline