GDP (Gross Domestic Product) adalah nilai pasar seluruh barang/jasa final yang diproduksi di suatu negara. Dalam menghitung GDP, hanya barang/jasa final yang dilibatkan, sehingga konsep value-added (nilai tambah) di setiap tahap produksi menjadi sangat penting untuk dipahami. Aset keuangan seperti saham atau obligasi tidak termasuk dalam perhitungan GDP karena bukan merupakan barang/jasa final.
Dalam perhitungan GDP, terdapat beberapa jenis output produksi yang tidak dimasukkan, yaitu:
1. Penjualan Barang Bekas (Second Hand Sales) adalah proses menjual barang yang sudah tidak digunakan lagi. karena barang-barang ini sudah diperhitungkan di GDP pada saat barang tersebut diproduksi (saat barang tersebut masih baru). Penjualan brang bekas tidak termasuk dalam perhituangan GDP karena di produksi tahun sebelumya dan merupakan bagian dari PBD tahun tersebut.
2. Aset Keuangan seperti saham atau obligasi. Aset keuangan adalah semua aset yang dapat di ukur dalam bentuk uang, seprti saham, obligas, dan instrumen derivatif. Saham adalah bukti kepemilikan atas aset suatu perusahaan , sedangkan obligasi merupakan bukti utang perusahaan dengan tnaggal jatuh tempo pembayaran dan bunga yang di tentukan. Saham dan Obligasi dapat memberikan pendapatan bagi para pemiliknya dan juga mimiliki hak tebus yaitu, pilihan untuk menukar saham dan obligasi mereka dengan uang.Dalam menghitung GDP, hanya barang/jasa final yang dilibatkan, sehingga konsep value-added (nilai tambah) di setiap tahap produksi menjadi sangat penting untuk dipahami. Aset keuangan seperti saham atau obligasi tidak termasuk dalam perhitungan GDP, karena bukan merupakan barang/ jasa final, saham dan obligasi termasuk dalam kategori aset keuangan.
3. Public Transfer Payment (PTP) seperti dana pensiun dan BPJS. Public Transfer Payment (PTP) seperti dana pensiun dan BPJSadalah transfer dana dari pemerintah ke rumah tangga atau individu untuk memperbaiki distribusi pendapatan dan mengurangi kemiskinan. Dana pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Dana pensiun adalah simpanan hari tua yang dapat digunakan ketika sudah pensiun, sementara BPJS ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko soaial seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat dan kematian. Transfer pembayaran publik seperti dana pensiun dan BPJS tidak dimasukan dalam perhitungan GDP karena transfer pembayaran tidak mewakili pembelian barang dan jasa, meskipun pendapatan dari transfer dan pembayaran bunga dapat memmbiayai pengeluaran konsumsi atau investasi di sektor lain dalam perekonomian.
4. Kegiaatan jual beli yang dilakukan tanpa melalui pasar. Kegiatan jual beli yang dilakukan tanpa melalui pasar disebbut jual beli langsung. Contoh kegiatan jual beli langsung di sekitar kita yang berkaitan dengan barang antara lain adalah jual beli bahan mkanan di pasar, membeli produk fesyen, dan memproduksi kue untuk di jual. Selain itu, contoh kegiatan lain yang memperjualbelikan brang adalah toko buku, pom bensin, restoran, gerai elektronik, minimarket,supermarket, dan toko penjualan peralatan rumah tangga. Kegiatan jual beli langsung tidak dimasukan ke dalam perhitungan GDP karena tidak melalui pasar formal dan tidak tercatat secara resmi. GDP mengukur nilai tambah dari kegiatan ekkonomi yang tercatat secara resmi, seperti kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa yang di lakukan oleh perusahaan dan rumah tangga.Oleh karena itu, kegiatan jual beli langsung yang tidak tercatat secara resmi tidak dihitung dalam perhitungan GDP.
5. Pendapatan warga indonesia di luar negeri. Pendapatan warga Indonesia di luar negeri adalah pendapatan yang diperoleh oleh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Contoh pendapatan tersebut antara lain:
Remitansi: Pengiriman uang dari pekerja migran ke keluarga mereka di Indonesia.
Gaji: Pendapatan yang diterima oleh pekerja migran dari perusahaan atau organisasi di luar negeri.
Dividen: Pendapatan yang diterima oleh pemegang saham dari perusahaan asing.
Royalti: Pendapatan yang diterima oleh pemilik hak cipta atau paten dari perusahaan asing.