PT KAI Daop VII Madiun berencana memperluas area dan fungsi Stasiun Jombang, Jawa Timur guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para calon penumpang di stasiun.
Hal ini dilihat dari kondisi mudik lebaran 2019 yang memgalami peningkatan jumlah penumpang di Daop VII Madiun, maka perlu adanya pengembangan pembangunan stasiun stasiun besar seperti Stasiun Jombang, Blitar, Madiun hingga Kediri.
Hal lain yang menjadi pertimbangan PT KAI Daop VII Madiun guna mengembangkan, memperluas, dan mempercantik emplasmen Stasiun Jombang. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di emplasmen Stasiun Jombang menjadi salah satu alternatif untuk menjawab tantangan zaman sekarang.
Penertiban PKL ini bukannya tanpa dasar, tetapi berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No PER-03/MBU/08/2017. PT KAI sebagai salah satu BUMN berhak untuk memanfaatkan aset yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Jadi kalau PKL menolak untuk ditertibkan itu sama saja melanggar hukum yang berlaku di negara ini. Mengingat lahan tersebut merupakan milik PT KAI (Persero) dan warga tidak mempunyai hak diatasnya biarpun sudah menetap selama puluhan tahun.
Apabila warga tetap menolak untuk ditertibkan oleh yang punya lahan, warga akan dikenakan sanksi pidana karena telah melakukan tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah dan merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan penyerobotan tanah akan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, hal ini sebagaiman tertuang pada pasal 385 ayat 1-6 KUHP
Dalam KUHP tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H