Lihat ke Halaman Asli

Marulitua Simb

Sayangi Diri Anda

Andi Surya Tidak Berkompeten, Paguyuban Mayapada Melanggar Hukum

Diperbarui: 18 Januari 2019   08:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: JtvMadiun

Lagi dan lagi perampasan aset PT KAI (Persero) kembali terjadi. Kali ini aset PT KAI (Persero) yang terletak di Kota Madiun.

Perampasan aset ini dilakukan oleh paguyuban masyarakat penyewa tanah negara yang dipimpin oleh Darmiyanto atau bisa dipanggil Oon.

Darmiyanto adalah salah satu penyewa lahan PT KAI (Persero). Ia bersama warga lain mendirikan sebuah Paguyuban yang bernama Mayapada Pinasti dimana paguyuban tersebut saat ini sedang berusaha mengklaim lahan PT KAI (Persero). Hal ini terbukti dari berbagai upaya yang mereka lakukan mulai dari menyambangi kantor DRRD hingga mendatangi kantor KPK.

Permasalahan ini bermula saat PT KAI (Persero) sebagai pemilik lahan menaikkan tarif sewa lahan miliknya di daerah yang sekarang ditempati Paguyuban Mayapada Pinasti.

Kenaikan tarif tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan aturan perusahaan dan Peraturan Menteri BUMN. Namun para penyewa tidak siap dengan kenaikan tarif sewa tersebut dan berupaya agar tarif tidak jadi dinaikkan.

Bahkan hingga saat ini para warga tidak ada yang mau membayar sewa. Akibat tindakan mereka negara terus mengalami kerugian.

Salah satu anggota dari paguyuban Mayapada Pinasti mendirikan sebuah angkringan di emplasemen Stasiun Pagotan Madiun tanpa mengangtongi izin dari pihak yang berwenang. Kini angkringan tersebut sedang diproses untuk ditertibkan oleh PT KAI (Persero) setelah tiga kali dilayangkan Surat Peringatan.

PT KAI (Persero) sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke 1 dan 2  sejak Juli 2018 lalu, kepada pihak terkait tetapi tidak direspon sama sekali. Hal ini sebagaimana dikutip dalam laporan berita JTV Madiun yang berjudul "SP 3 Melayang, PT KAI Bakal Kosongkan Bangunan Stasiun".

Ada hal menarik dari Angkringan tersebut yakni sebuah spanduk berukuran 1x1,5 meter yang dipajang di salah satu sisi angkringan. Spanduk tersebut berisikan pernyataan seorang eks anggota DPD RI asal Lampung yakni Andi Surya (AS).

Dalam spanduk tersebut AS menegaskan bahwa Grondkaart bukanlah alas hak PT KAI (Persero). Ia juga menuliskan bahwa Kementerian Keuangan tidak memiliki daftar aset negara atas lahan grondkaart. Tidak lupa ia juga mengutip pendapat dari Kementerian ATR/BPN yang menegaskan grondkaart bukan alas hak atau status hak.

Pernyataan AS yang tertuang dalam spanduk sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan terkesan mengada-ngada. Ia juga tidak berhak mengeluarkan statemen tersebut karena yang pertama AS tidak mengerti hukum dan bukan ahli dibidangnya. Kedua dia tidak paham kedudukan PT KAI (Persero) sebagai BUMN yang bertugas menjaga dan menyewakan aset-asetnya dan ketiga AS merupakan seorang provokator yang melindungi para perampas aset negara di Lampung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline