Lihat ke Halaman Asli

Marulitua Simb

Sayangi Diri Anda

Wajah Hukum di Indonesia Tercoreng

Diperbarui: 18 Mei 2018   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ujiansma.com

Beberapa waktu lalu Wajah hukum Indonesia seolah ditampar dan diinjak-injak oleh Basko seorang pengusaha sukes asal padang. Pasalnya ada beberapa oknum polisi yang mengaku dari Bareskrim Polri yang mencabut rel yang sudah dipasang oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Pemasangan pagar yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang bukan tanpa alasan tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan bukti nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014. Isi dari putusan tersebut menyatakan bahwa PT. KAI (Persero) adalah pemilik sah lahan sengketa tersebut.

Bahkan dengan keputusan MA tersebut Bakso sempat tidak terima dan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke MA tetapi dengan kuatnya bukti milik PT. KAI membuat MA tetap pada amar putusannya yang pertama. Dapat kita simpulkan ditolaknya PK oleh MA serta keputusan pengadilan yang ada semakin menguatkan PT.KAI (Persero) sebagai pemilik lahan yang sah. Saya yakin putusan pengadilan yang ditetapkan sudahlah sangat kuat dimata hukum dan diputuskan sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku di negara ini.

Sumbardetik.com

Jadi bisa dinilai mana yang melanggar hukum mana yang menegakkan hukum. Putusan pengadilan yang sudah Inkrah bahkan sampai tingkat MA tidak bisa diganggu gugat oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan Bareskrim Polri. Pencabutan pagar yang sudah dipasang oleh Pengadilan Negeri sejak 18 Januari 2018 merupakan perbuatan ilegal. Bahkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang sendiri tidak tahu menahu soal pencabutan rel oleh oknum Polisi tersebut.

Berdasarkan peraturan yang ada di Kepolisian, Polisi tidak dapat menentukan benar atau tidaknya sebuah perkara sebelum adanya keputusan pengadilan. Tetapi berbeda dengan kasus kali ini, oknum Polisi seolah punya kuasa diatas keputusan MA dan berlaku sewenang-wenang terhadap hal yang sudah berketetapan hukum.

(Mahasiswa Sadar Hukum) 

Jakarta, 17 Mei 2018




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline