Lihat ke Halaman Asli

Pemerintah dan DPR Menetapkan ONH 49,8 Juta

Diperbarui: 16 Februari 2023   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Setelah tertunda keberangkatan haji karena covid-19 timbullah masalah. Mulai pembatasan kuota 50% jemaah haji yang berangkat pada tahun 2022 sampai biaya ONH tahun 2023 naik 49,8 juta. Semua calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2023 menjerit dan kecewa vatas keputusan tersebut. Padahal mereka sudah lunas tahun 2020 tapi tertunda pemberangkatannya. Sehingga akan banyak calon  jemaah haji yang akan mengundurkan diri.

Timbul pertanyaan dari masyarakat khususnya calon jemaah haji yang berangkat mengapa harus menambah biaya ONH ? Sementara pada tahun 2019 calon jemaah haji tidak menambah biaya ONH, kan aneh dan alasan pemerintah dan DPR harus berfikir jernih. Kemenag selaku penanggung jawab pelaksanaan haji Indonesia tidak boleh berfikir bisnis tapi memikirkan kepentingan ibadah masyarakat. Jangan ada yang bicara apalagi seorang ulama bahwa masyarakat yang tidak mampu agar mundur saja untuk berangkat haji.

Marilah pemerintah dan DPR berfikirlah secara jermih tentang ONH ini bukan bisnis dan birokrasi saja. Ingat hukum Tuhan bagi mereka yang menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan kelompok dan egoisnya saja.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline