Lihat ke Halaman Asli

Mengharapkan Lahirnya Pimpinan KPK yang Mampu Membasmi Korupsi

Diperbarui: 9 Oktober 2015   07:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pandangan masyarakat tengah tertuju pada serangkaian proses rekrutment Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tentu didasari karena KPK merupakan lembaga yang diamanahkan oleh Undang-Undang untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang telah mengakar  di negeri ini. Selain itu, Masyarakat berharap rekrutmen Calon Pimpinan KPK tidak hanya sebatas seremonial semata guna mencari sosok pemimpin baru di lembaga negara. Tetapi masyarakat berharap agar KPK mampu membuat Indonesia dapat terbebas dari segala bentuk korupsi. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK),  tahapan rekrutmen komisoner KPK dimulai dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) oleh pemerintah yang bertujuan  mengadakan proses seleksi terhadap Calon Pimpinan KPK secara independen, imparsial, dan  profesional guna mendapatkan putra/putri terbaik bangsa yang akan melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Kini, setelah melalui proses yang cukup panjang, Panitia seleksi Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil memutuskan 8 (delapan) calon pimpinan (Capim) KPK. Delapan nama tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden RI guna di lanjutkan ke DPRD guna dilakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk para kandidat. Apabila lolos, maka calon pimpinan KPK bakal dilantik oleh Jokowi untuk periode selanjutnya. Menurut Juru Bicara Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Betti Alisjahbana  bahwa timnya telah menyiapkan delapan nama untuk diajukan kepada Presiden Jokowi. Betti menjelaskan bahwa saat jumlah capim mengerucut menjadi 19 orang, timnya mengirimkan surat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk penelusuran lebih dalam. Dari proses penelusuran tersebut akhrnya didapatkan catatan tentang beberapa nama calon. Delapan capim KPK yang diterima Presiden Jokowi dari pansel tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Bidang Pencegahan: Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra.
  2. Bidang Penindakan Hakim: Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan.
  3. Bidang Manajemen: Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko.
  4. Bidang Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: Pimpinan KPK sementara Johan Budi SP dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.

Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat perintah uji kelayakan calon pimpinan KPK kepada DPR. Surat tersebut kini sedang diproses di Badan Musyawarah dan diputuskan di rapat paripurna. Selanjutnya, pimpinan DPR menugaskan Komisi Hukum menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk menjaring lima nama pimpinan KPK. Terkait hal tersebut, anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mengundang panitia seleksi calon pimpinan KPK untuk menjelaskan delapan nama calon yang lolos seleksi. Dewan meminta rincian rekam jejak dan pertimbangan sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Menurut Arsul, Komisi Hukum perlu mengundang pansel KPK untuk mengklarifikasi penilaian para aktivis anti korupsi terhadap sejumlah calon yang bermasalah. Ia tak ingin pimpinan KPK kembali terseret kriminalisasi masa lampau. Selain mengundang pansel, Komisi Hukum juga mengundang ahli dan para aktivis. Mereka juga akan berkunjung ke rumah calon pimpinan beberapa hari sebelum uji kelayakan dimulai.

Terkait dengan hal tu, masyarakat diseluruh Indonesia tentu berharap sosok yang mengisi jabatan komisioner KPK adalah individu-individu yang berkompetensi, berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi dan berintegritas layaknya manusia setengah malaikat. Selain itu, konfigurasi sumber rekrutmen komisioner KPK yang melibatkan institusi kekuasaan penegakan hukum mencerminkan semangat keseimbangan dan saling mengontrol diantara institusi penegakan hukum.

KPK sebagai tonggak utama pemberantasan korupsi harus mampu menyeragamkan pendekatan serta ritme dengan lembaga penegakan hukum lainnya agar negara ini bebas dari praktik korupsi yang selama ini membelenggu. Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK juga harus melepaskan ego kelembagaan dan berjalan seiring dalam mewujudkan cita-cita kita bersama Indonesia tanpa korupsi. Hal ini menjadi sangat penting karena keberadaan KPK sebagai lembaga yang tidak hanya dibebani tanggungjawab pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, juga berperan sebagai lembaga yang mampu mendorong partisipasi publik dan lembaga penegakan hukum lainnya untuk bekerjasama dalam kesatuan langkah bersama.

Kita pun menyadari bahwa masih begitu banyak kasus korupsi di Negara ini yang perlu segera dituntaskan. Sinergisitas antar lembaga penegak hukum tentu sangat diperlukan agar proses penyelesaian kasus-kasus korupsi di Negara ini dapat terselesaikan secara profesional dengan hukuman yang setimpal. Apabila kita merunut berbagai kasus korupsi baik dari sebelum, saat dan setelah berdirinya KPK hingga sekarang, maka tugas dan tanggungjawab KPK untuk menyelesaikan persoalan korupsi tersebut terasa sangat berat. Untuk itu, kiranya pimpinan KPK yang baru diharapkan dapat bekerja secara lebih progresif dan profesional. Tidak tersandera oleh kasus-kasus lama yang hanya mampu membuang-buang energi, sehingga mengabaikan kasus-kasus korupsi besar lainnya di negeri ini.  Hal penting yang harus di ingat bahwa telah terjadi berkali-kali pergantian kepemimpinan di tubuh KPK. Namun, dari setiap periode pergantian kepemimpinan tersebut tidak ada yang mampu menyelesaikan kasus-kasus lama tersebut, contohnya kasus BLBI dan Century.

Salah satu kemungkinan tidak terselesaikannya kasus korupsi tersebut adalah dapat disebabkan karena kasus tersebut tidak cukup bukti dan sulit dibuktikan secara hukum. Sehingga ketika KPK hanya berputar-putar di wilayah itu saja, sedangkan kasus-kasus korupsi lainnya bertumpukan di meja KPK, hal ini tentu menjadi sia-sia. Akan lebih bijak jika KPK dapat menuntaskan kasus-kasus korupsi yang telah tersedia di mejanya. Karena bangsa ini terlalu korup dan menengok terlalu jauh kebelakang hanya akan  membuat kita menjadi tertinggal.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline