Program siaran "Buku Harian Seorang Istri" SCTV telah melakukan pengabaian dan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran ditemukan pada episode "Buku Harian Seorang Istri" tanggal 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB. Di dalamnya terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah, "..test pack udah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak.
Tapi gimana kalau aku hamil, apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa. Kenapa aku harus sebingung ini. Harusnya aku seneng kalau aku hamil bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku.
Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana ngga akan keberatan karena Nana merasa sangat berhutang budi sama aku dan Nana pasti ngga akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana, walaupun aku harus mengandung darah daging dari perempuan iblis itu, perempuan yang sudah membikin mas Pras meninggal..".
Program siaran "Buku Harian Seorang Istri" SCTV juga ditemukan pelanggaran lain pada tanggal 4 dan 8 Maret 2021 berupa adegan perkelahian antar beberapa orang yang terdapat aksi saling memukul dan menendang. Muatan adegan perkelahian tersebut juga ditemukan dalam setiap episode sehingga dinilai tidak pantas untuk ditayangkan.
Monolog dan adegan dalam sinetron "Buku Harian Seorang Istri" SCTV dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek penyiaran. Seharusnya, sinetron yang diperuntukkan untuk remaja harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan kategori tersebut.
Dalam sinetron "Buku Harian Seorang Istri" SCTV seharusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Dalam Standar Program Siaran KPI pada Pasal 37 Ayat (4) huruf a, ditegaskan jika program siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini mestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran.
Pada kenyataannya sinetron ini memperhatikan adegan kekerasan berupa perkelahian menjadi pola dalam sinetron ini. Perkelahian itu juga dihadirkan seolah menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan masalah.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sudah memeberikan teguran kedua dan dalam hal ini menjadi teguran keras untuk SCTV pasalnya jika sinetron ini kembali mengulangi pelanggaran terhadap P3SPS maka sanksi yang lebih berat akan menanti. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi SCTV dan Lembaga penyiaran lainnya agar senantiasa menjadikan P3SPS sebagai acuan bersiaran. Dan diharapkan pihak SCTV segera melakukan perbaikan internal agar kesalahan atau pelanggaran terhadap pedoman penyiaran tidak terulang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H