Lihat ke Halaman Asli

Di Ghosob Gak Harus Ghodob

Diperbarui: 1 November 2023   07:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Perjalan hidup sudah susah, ditambah kebingungan mencari sepasang sendal yang entah dimana. Itulah yang dirasakan Nadin, kesal bercampur emosi.

"Pengen nonjok orang, arghh" tangannya mengepal seperti ingin memukul seseorang.

Dia berjalan tanpa menggunakan alas kaki, dengan mulut yang tak berhenti mengoceh mengeluarkan kekesalan karena sendalnya hilang.

Saat itu keadaan masjid masih sepi, hanya dia yang ada di masjid itu dan, ada satu orang lagi yang dia ingat. Iya, dibarisan jamaah laki-laki ada satu orang. Jika tak salah itu adalah laki-laki yang pernah dia lihat. Tapi dimana dan kapan?

Setelah berjalan sekitar 5 menit, akhirnya Nadin sampai di warung tempat ibunya bekerja.

"Assalamualaikum Bu," ucap Nadin

"Wa'alaikumussalam nak, dari mana kok cemberut gini?" 

"Nadin tadi mampir di masjid Bu buat sholat duhur, takut gak keburu kalo sholatnya dirumah. Eh malah pas mau pulang sendal Nadin gak ada. Ih kan jadi kesel, padahal masjidnya sepi kok bisa hilang sendalnya," Nadin terus cemberut mengingat hal itu.

Sang ibu hanya bisa mengelus pundak Nadin agar tenang, "Ya gak papa lah, udah nanti beli lagi. Gak usah diperpanjang keselnya. Allah gak suka sama orang yang suka marah.  Laa taghdob wa lakal Jannah, inget hadis itu kan?"

"Astaghfirullah, Nadin udah suudzon sama takdir Allah ya Bu, ya Allah maafin Nadin ya Allah. Udah kok, Nadin udah gak marah. Tapi masih kesel dikit sama orang yang ghosob sendal Nadin. Kalo ketemu awas aja, Nadin kekepin diketek Nadin nanti."

Cerpen ini dibuat karena pengalaman pribadi di pesantren, dimana hal ghosob mengghosob itu menjadi lumrah dan biasa. Ghosob merupakan memakai barang orang lain tanpa seizin pemiliknya, ya walaupun ujungnya akan dikembalikan oleh si pemakai tadi. Tapi tetap itu tidak dibenarkan. Untuk meminjam pun harus memiliki akad antara peminjam dan orang yang meminjamkan. Jika kedua belah pihak sama-sama rela, maka itu diperbolehkan. Tapi jika salah satu pihak tidak rela maka itu tidak diperbolehkan.

Jadi, gimana? Masih mau ghosob?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline